SPMB 2026 Gresik Berjalan Lancar, Dispendik Klaim Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Peserta
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menegaskan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh proses seleksi, termasuk pada jalur prestasi, diklaim dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tanpa perlakuan khusus terhadap peserta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Bupati Gresik serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurutnya, prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi dasar utama dalam setiap tahapan penerimaan murid baru.
"Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun," katanya, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menyebut pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain tidak mengalami gangguan server, berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem penerimaan murid baru pada tahun berikutnya.
"Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang," ujarnya.
Salah satu langkah yang dilakukan Dispendik untuk menjaga integritas seleksi adalah dengan melibatkan tim independen dalam proses penilaian jalur prestasi akademik, nonakademik, maupun tahfidz.
Hariyanto menegaskan, tim tersebut bekerja berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
"Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa seleksi pada jalur Prestasi Non Akademik menggunakan komposisi penilaian sebesar 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dalam juknis.
Menurut Herawan, setiap sekolah memiliki kuota penerimaan yang telah ditentukan. Karena itu, peserta yang mendaftar akan diseleksi melalui sistem pemeringkatan berdasarkan nilai akhir yang diperoleh.
"Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi," jelasnya.