MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape

Vape.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.

img_title Respons Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menegaskan bahwa yang menjadi objek pengharaman adalah tindakan penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, bukan penggunaan rokok elektronik secara umum.

“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba,” ungkap Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdul Halim Soebahar, dikutip Kamis, 16 Juli 2026.

img_title Intelektual NU dan Pengusaha Dukung Fatwa MUI Jatim : Vape Isi Narkotika Haram

Fatwa MUI Jatim yang ditetapkan awal Juli ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” merujuk pada penggunaan rokok elektronik atau cairan yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku. Sedangkan, perkembangan vape pada awalnya digunakan sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi).

Selain penggunaan vape, MUI Jatim juga menetapkan bahwa segala bentuk fasilitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap secara ilegal turut masuk dalam kategori haram.

img_title Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, KADIN Jatim dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba

"Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas," ujar Kiai Abdul Halim.

Kiai Abd. Halim menegaskan bahwa fatwa tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap konsumsi narkotika melalui berbagai media, yang juga mencakup penyalahgunaan dengan menggunakan vape.

Aktivitas-aktivitas yang diharamkan tersebut meliputi kegiatan memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan, maupun menyediakan narkotika dan zat terlarang lainnya.

Salah satu poin fatwa menyebutkan bahwa menyalahgunakan rokok elektronik, cairan vape, atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang adalah haram hukumnya.

Hal lain yang juga ditekankan oleh MUI Jatim adalah pentingnya melibatkan pihak-pihak terkait untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pengawasan dan deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dilakukan MUI Jatim dalam penyusunan fatwa.

Halaman Selanjutnya
img_title