Soal Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung
Jumat, 17 Februari 2023 - 14:24 WIB
Sumber :
- Viva
Menurut Fadil, putusan majelis hakim yang memberikan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Ferdy Sambo berupa hukuman seumur hidup bukanlah suatu masalah. Hal tersebut mengingat, apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Fadil.
"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," tambahnya.
Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim.