Soal Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva

Menurut Fadil, putusan majelis hakim yang memberikan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Ferdy Sambo berupa hukuman seumur hidup bukanlah suatu masalah. Hal tersebut mengingat, apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau. 

Pemerkosa Anak saat Menstruasi di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui - Denda Rp1 M

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Fadil.

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," tambahnya.  

Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi

Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim.