Selain Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Orang yang Divonis Hukuman Mati
- Viva
Amrozi merupakan dalang di balik tragedi Bom Bali yang hampir menewaskan 200 orang. Diantara korbanya banyak Warga Negara Asing (WNA). Tragedi tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002. Tidak hanya Amrozi yang divonis hukuman mati ada beberapa nama lain seperti Ali Gufron dan Mukhlas yang terlibat dalam tragedi Bom Bali.
Ketiga terdakwa tersebut telah dijatuhkan hukuman mati pada 2 Oktober 2003. Sebelumnya juga mereka sempat mengajukan Peninjauan kembali namun ditolak.
Freddy Budiman telah dijatuhkan hukuman Mati setelah tertangkap dalam penyelidikan sabu-sabu sebanyak 500 gram. Sebelumnya juga Freddy Budiman tertangkap pada tahun 1997 dalam kasus yang sama. Hingga pada akhirnya, dia jatuhkan hukuman mati serta dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan.
Mary Jane
Mary Jane merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, ia jatuhkan hukuman mati setelah kedapatan membawa heroin sebanyak 2,6 kg saat dirinya hendak masuk ke bandara Yogyakarta pada 2010.