Seorang Ibu di Surabaya Gugat Anaknya Sendiri gegara Warisan

Soemiati bersama kuasa hukumnya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Seorang ibu di Surabaya, Soemiati Santoso tega menggugat 3 anak kandungnya sendiri gegara warisan. Pasalnya, mendiang suami yang sudah meninggal, Sindu Wandiro Suwijo meninggalkan sejumlah hartanya. 

Anak DPR Sempat Cekik Kekasihnya Sebelum Ditendang dan Dilindas hingga Tewas

Tiga anak yang digugat Soemiati adalah Sherly Suwiju, Erwin Suwiji, dan Andrian Suwiji. Mereka berselisih hingga memilih jalan dibawa ke ranah hukum. Sebab menurutnya, tiga anak kandungnya itu dianggap telah mengambilalih harta warisan suaminya itu. 

Kepada Viva Jatim, Kuasa Hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, mengatakan bahwa ketiga anak tersebut membuat akta notaris secara non prosedural. Lalu, pada Oktober 2014 atau pasca Sindu meninggal dunia, 3 anaknya membuat akta keterangan hak mewaris. 

Kuasa Hukum Bilang Keluarga Anak Anggota DPR Minta Ketemu Pihak Korban

Tujuannya, untuk membagi harta peninggalan mendiang suami bersama Soemiati. Dalam akta tersebut, sambung Fauzi, menyebutkan porsi atau nominal yang bakal dibagi pada 3 anak dan Soemiati.

"50% dibagi 3 anak, sisanya (50%) untuk ibu (Soemiati)," kata Fauzi saat dijumpai, Senin 30 Februari 2023.

Surat Rafael Alun Dibacakan di Sidang Mario Dandy: Semoga Ada Kesempatan Kedua

Namun, salah satu putranya, Andrian memutuskan untuk keluar dari rumah. Alasannya, untuk hidup mandiri.

Hal tersebut dilakukan tepat setahun pasca ayahnya meninggal dunia. Lalu, Erwin melanjutkan melakoni kuliah di luar negeri dan Sherly tinggal dengan wanita berusia 58 tahun itu di rumah yang berada di kawasan Kapasari, Surabaya.

2 Tahun berselang, pada 2017 lalu, Soemiati menunjuk pengacara (sebelum Fauzi, saat ini). Kala itu, untuk melaporkan dugaan pencurian emas miliknya di Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Alih-alih mendapat keadilan, Soemiati mengaku pengacara yang dianggapnya telah berkomunikasi dengan ketiga anaknya. Sebab, saat itu pengacara mendatangi Soemiati di gudang miliknya di kawasan Safe n Lock, Sidoarjo.

Kala itu, pengacaranya datang sembari membawa surat. Namun, saat bertemu, pengacara itu hanya membuka halaman terakhir surat tersebut, lalu memberikan pada Soemiati untuk segera ditandatangani. 

Soemiati menyatakan, kuasa hukumnya kala itu menyatakan agar ia segera menandatanganinya. Sebab, ketiga buah hatinya bakal bertengkar gegara warisan.

"Sempat bilang ke saya 'Sampeyan tandatangani saja, daripada nanti anak-anak sampeyan bertengkar semua gara-gara rebutan warisan'," tutur Soemiati.

Lantaran terkejut dan takut terjadi apa-apa, Soemiati langsung menandatanganinya. Bahkan, tanpa mempelajarinya terlebih dulu. Ia lantas mendapat kabar kembali dari pengacaranya saat itu bila 3 anaknya sedang bertengkar hebat di kantor notaris. 

Usai menyampaikan kabar itu, pengacaranya kala itu datang lagi kepadanya. Namun, untuk meminta 4 SHM aset peninggalan suaminya yang berada di Banjarmasin, Pasuruan, dan Sidoarjo.

Perlahan, Soemiati menyadari bahwa surat yang terlanjur ia tandatangani merupakan akta pembagian hak bersama. Pun dengan akta kuasa menjual untuk 3 aset. 

"1 aset berupa gudang di Gedangan, Sidoarjo seluas 803 meter persegi, lalu 2 aset di Pasuruan, masing-masing tanah seluas 3.530 meter persegi dan 3.905 meter persegi," ujarnya.

Soemiati memastikan, sejumlah akta itu dibuat 3 anaknya bersama sang pengacara yang ia tunjuk. Namun, dilakukan secara non prosedural. 

Perihal itu pun dibenarkan Fauzi. Menurutnya, saat menandatangani akta itu, Soemiati tak tahu menahu bila hak warisnya sebesar 50% turut diserahkan pada 3 anaknya. 

"Saat itu klien saya (Soemiati) tidak boleh membaca, isinya juga tidak dibacakan oleh notaris. Jadi, langsung dibukakan pada halaman terakhir, langsung diminta tandatangani," katanya.

Oleh karena itu, Soemiati menggugat ketiga anaknya. Ia meminta agar akta itu dibatalkan. "Klien saya minta dikembalikan ke akta notaris yang awal," imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum 3 anak Soemiati, Billy Aldo menegaskan, akta-akta itu dibuat di hadapan notaris. Bahkan, pengalihan aset yang menjadi objek gugatan terjadi lantaran barter atau untuk ditukar dengan aset lain. 

"Tergugat (3 anak Soemiati) sendiri sudah tahu kalau besok-besok akan digugat, dari tergugat tidak memaksa, itu kemauan Bu Soemiati sendiri," tandasnya.