Warga di Surabaya Tersandung Penipuan Rp200 Juta, Pelaku Belum Ditangkap

Warga di Surabaya Kecewa lantaran pelaku belum ditangkap
Sumber :
  • Yudha Fury/Viva Jatim

Jatim – Kasus penipuan kembali dialami pengusaha jual beli ponsel di kawasan Manyar, Surabaya, Tommy Han. Diduga, pelakunya yaitu seorang broker handphone asal Sidokumpul, Sidoarjo, berinisial AW. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp200 juta.

PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta

Menurut Tommy Han, peristiwa pidana yang menimpanya itu kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Gubeng. Hingga terbitnya surat tanda Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan oleh Polsek Gubeng.

"LP nya terbit pada 24 Maret 2020. Tetapi hingga awal 2023, pelaku belum ditangkap," tutur Tommy saat ditemui awak media, Senin 20 Februari 2023.

Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta

Tommy Han lalu menjelaskan, dirinya merasa kecewa atas LP tersebut yang dinilai lamban penanganannya alias jalan ditempat. Sebab, pada 29 Juli 2020 lalu, dia pernah berangkat ke Jakarta bersama tiga anggota Polsek Gubeng untuk misi menangkap Andi.

"Saya berangkat ke Jakarta naik pesawat bersama tiga polisi Gubeng. Akan tetapi, polisi justru berubah pikiran setelah bertemu dengan Andi. Jadi anggota saat itu balik kanan tidak jadi menangkap," jelas Tommy dengan raut wajah kecewa.

Pertamina Serahkan Proses Hukum Insiden Truk Tangki Elpiji Terguling di Sidoarjo ke Polisi

Dalih ketiga polisi itu, kata Tommy, tidak bisa menangkap pelaku yang berada di luar wilayah Surabaya. Selain itu, penangkapan pelaku harus terlebih dahulu meminta izin Kapolres.

"Kami pun akhirnya pulang dengan tangan hampa. Sebulan kemudian, ada kabar kalau AW per 12 Agustus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal pas ketemu di Jakarta tak ditangkap. Pulang dari sana, jadi DPO. Kan aneh," keluhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title