Warga di Surabaya Tersandung Penipuan Rp200 Juta, Pelaku Belum Ditangkap

Warga di Surabaya Kecewa lantaran pelaku belum ditangkap
Sumber :
  • Yudha Fury/Viva Jatim

Jatim – Kasus penipuan kembali dialami pengusaha jual beli ponsel di kawasan Manyar, Surabaya, Tommy Han. Diduga, pelakunya yaitu seorang broker handphone asal Sidokumpul, Sidoarjo, berinisial AW. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp200 juta.

img_title Polresta Sidoarjo Tangkap Kurir Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Senilai Rp4,6 Miliar

Menurut Tommy Han, peristiwa pidana yang menimpanya itu kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Gubeng. Hingga terbitnya surat tanda Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan oleh Polsek Gubeng.

"LP nya terbit pada 24 Maret 2020. Tetapi hingga awal 2023, pelaku belum ditangkap," tutur Tommy saat ditemui awak media, Senin 20 Februari 2023.

img_title Kemarau Panjang, Polda Jatim Salurkan 37 Ribu Liter Air Bersih ke Warga

Tommy Han lalu menjelaskan, dirinya merasa kecewa atas LP tersebut yang dinilai lamban penanganannya alias jalan ditempat. Sebab, pada 29 Juli 2020 lalu, dia pernah berangkat ke Jakarta bersama tiga anggota Polsek Gubeng untuk misi menangkap Andi.

"Saya berangkat ke Jakarta naik pesawat bersama tiga polisi Gubeng. Akan tetapi, polisi justru berubah pikiran setelah bertemu dengan Andi. Jadi anggota saat itu balik kanan tidak jadi menangkap," jelas Tommy dengan raut wajah kecewa.

img_title Toko Sembako Bikin Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Ditangkap di Sidoarjo

Dalih ketiga polisi itu, kata Tommy, tidak bisa menangkap pelaku yang berada di luar wilayah Surabaya. Selain itu, penangkapan pelaku harus terlebih dahulu meminta izin Kapolres.

"Kami pun akhirnya pulang dengan tangan hampa. Sebulan kemudian, ada kabar kalau AW per 12 Agustus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal pas ketemu di Jakarta tak ditangkap. Pulang dari sana, jadi DPO. Kan aneh," keluhnya.

Sementara itu, Hendrix Kurniawan, penasihat hukum Tommy mengatakan bahwa tindakan Polsek Gubeng termasuk kategori Obstruction of Justice. Pasalnya, tiga anggota saat berangkat ke Jakarta membawa surat perintah penangkapan.

"Namun, ketika bertemu AW intruksi tidak  dijalankan," ucap Hendrix.

Terpisah, Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan jika pihaknya sudah melakukan upaya maksimal terkait perkara tersebut. Di antaranya yaitu sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Tommy, untuk mengetahui pengembangan dari hasil penyelidikan.

"Polsek Gubeng sudah berusaha maksimal. Maka dari itu, AW statusnya sudah tersangka kami terbitkan DPO," ujarnya.