Kronologi Penggelapan Uang Deposito Rp21.6 M Milik Wanita di Surabaya
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Seorang wanita di Surabaya bernama Susan Tamin mengaku uang depositonya senilai Rp21.6 Miliar raib karena digelapkan oleh oknum pegawai bank internasional di Surabaya, Daniel Christinus Gunawan. Kala itu, pelaku menjabat sebagai marketing funding.
Kejadian itu bermula pada tahun 2009 silam. Melalui kuasa hukumnya, Rosita, Susan telah menjadi nasabah bank tersebut. Layaknya bank lain pada umumnya, ia memperoleh buku tabungan lengkap beserta rekeningnya.
Pada 24 April 2009 itulah, Susan mendatangi bank yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman nomor 53 Surabaya. Di sana, ia dilayani Daniel yang kala itu menjabat sebagai marketing funding yang diklaim sudah sesuai SOP.
Namun, Daniel justru meminta Susan untuk mengisi beberapa lembar slip penarikan dan setoran ke rekening deposito yang belakangan diketahui tak masuk. Tanpa sepengetahuan Susan, uang deposito itu dialihkan Daniel ke rekening lain, tanpa surat kuasa dan persetujuan sang pemilik.
Hal itu terbongkar ketika Daniel mengundurkan diri pada Juni 2011 dan pindah ke bank lain. Tepatnya, ketika sedang diaudit internal bank.
Alhasil, Daniel pun terjerat pidana dan telah divonis oleh hakim di PN Surabaya.
"Anehnya, saat itu pihak bank mengaku bahwa apa yang dilakukan sesuai SOP dan tanpa konfirmasi dulu dari nasabah," kata Rosita, Rabu 22 Februari 2023.