Kronologi Penggelapan Uang Deposito Rp21.6 M Milik Wanita di Surabaya

Uang deposito miliaran rupiah milik Susan raib digelapkan
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Hingga kini, ia mengaku ada 33 setoran deposito sejak April 2009 hingga Januari 2011. Susan menyebut, seluruh depositonya mencapai Rp 21.6 miliar itu raib. Namun, Susan menggugat secara perdata di PN Surabaya, meminta pertanggungjawaban agar uang itu kembali.

Kasasi Jaksa Lawan Putusan Bebas Ronald Tannur Didukung Praktisi Hukum

Alhasil, ia melayangkan gugatan perdata pada 15 Juni 2022. Hingga kini, ia mengaku proses persidangan masih berlangsung dan 'alot'. Bahkan, mediasi yang dilakukan kedua belah pihak pun tak ada titik temu.

Hingga akhirnya sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pun bergulir sampai saat ini. Dalam gugatan yang terlampir dalam SIPP PN Surabaya menyebutkan, Susan melalui Rosita menggugat PT Bank UOB Indonesia, TBK dan Daniel Christinus Gunawan.

LBH Surabaya Bilang Putusan Bebas Ronald Tannur Mirip Perkara Tragedi Kanjuruhan

Di dalamnya, Rosita memohon kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan Tergugat I (Bank UOB) dan Tergugat II (Daniel) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmetige daad.

Selain itu, ia ingin agar para tergugat mengembalikan seluruh uang deposito serta ganti rugi berupa bunga 2% dari Rp 21.6 miliar, dihitung sejak putusan pengadilan perkara pidana pada 10 Nopember 2016 silam. Selama itu pula, sambung Rosita, berjumlah 70 bulan beserta bunga dan seluruh deposito sekitar Rp. 30,2 miliar

PT Surabaya Bantah Periksa Erintuah Damanik Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, bandingx dan kasasi atau uit voerbaar bij vooraad," ujarnya.

Sementara itu, dalam fakta persidangan, tergugat 1 atau kuasa dari Bank UOB, yakni Delly mengaku masih belum dapat menghadirkan ahli saat sidang di Ruang Garuda 2, PN Surabaya. "Bila minggu depan tidak bisa menghadirkan, kami anggap melepaskan haknya dalam sidang," ujar Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu, 22 Februari 2023.