Kronologi Penggelapan Uang Deposito Rp21.6 M Milik Wanita di Surabaya
- Nur Faishal/Viva Jatim
Hingga kini, ia mengaku ada 33 setoran deposito sejak April 2009 hingga Januari 2011. Susan menyebut, seluruh depositonya mencapai Rp 21.6 miliar itu raib. Namun, Susan menggugat secara perdata di PN Surabaya, meminta pertanggungjawaban agar uang itu kembali.
Alhasil, ia melayangkan gugatan perdata pada 15 Juni 2022. Hingga kini, ia mengaku proses persidangan masih berlangsung dan 'alot'. Bahkan, mediasi yang dilakukan kedua belah pihak pun tak ada titik temu.
Hingga akhirnya sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pun bergulir sampai saat ini. Dalam gugatan yang terlampir dalam SIPP PN Surabaya menyebutkan, Susan melalui Rosita menggugat PT Bank UOB Indonesia, TBK dan Daniel Christinus Gunawan.
Di dalamnya, Rosita memohon kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan Tergugat I (Bank UOB) dan Tergugat II (Daniel) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmetige daad.
Selain itu, ia ingin agar para tergugat mengembalikan seluruh uang deposito serta ganti rugi berupa bunga 2% dari Rp 21.6 miliar, dihitung sejak putusan pengadilan perkara pidana pada 10 Nopember 2016 silam. Selama itu pula, sambung Rosita, berjumlah 70 bulan beserta bunga dan seluruh deposito sekitar Rp. 30,2 miliar
"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, bandingx dan kasasi atau uit voerbaar bij vooraad," ujarnya.
Sementara itu, dalam fakta persidangan, tergugat 1 atau kuasa dari Bank UOB, yakni Delly mengaku masih belum dapat menghadirkan ahli saat sidang di Ruang Garuda 2, PN Surabaya. "Bila minggu depan tidak bisa menghadirkan, kami anggap melepaskan haknya dalam sidang," ujar Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu, 22 Februari 2023.