Kronologi Penggelapan Uang Deposito Rp21.6 M Milik Wanita di Surabaya

Uang deposito miliaran rupiah milik Susan raib digelapkan
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Seorang wanita di Surabaya bernama Susan Tamin mengaku uang depositonya senilai Rp21.6 Miliar raib karena digelapkan oleh oknum pegawai bank internasional di Surabaya, Daniel Christinus Gunawan. Kala itu, pelaku menjabat sebagai marketing funding. 

OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Kejadian itu bermula pada tahun 2009 silam. Melalui kuasa hukumnya, Rosita, Susan telah menjadi nasabah bank tersebut. Layaknya bank lain pada umumnya, ia memperoleh buku tabungan lengkap beserta rekeningnya. 

Pada 24 April 2009 itulah, Susan mendatangi bank yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman nomor 53 Surabaya. Di sana, ia dilayani Daniel yang kala itu menjabat sebagai marketing funding yang diklaim sudah sesuai SOP.

Mau Berinvestasi? Ini yang Perlu Diperhatikan

Namun, Daniel justru meminta Susan untuk mengisi beberapa lembar slip penarikan dan setoran ke rekening deposito yang belakangan diketahui tak masuk. Tanpa sepengetahuan Susan, uang deposito itu dialihkan Daniel ke rekening lain, tanpa surat kuasa dan persetujuan sang pemilik.

Hal itu terbongkar ketika Daniel mengundurkan diri pada Juni 2011 dan pindah ke bank lain. Tepatnya, ketika sedang diaudit internal bank.

KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Alhasil, Daniel pun terjerat pidana dan telah divonis oleh hakim di PN Surabaya

"Anehnya, saat itu pihak bank mengaku bahwa apa yang dilakukan sesuai SOP dan tanpa konfirmasi dulu dari nasabah," kata Rosita, Rabu 22 Februari 2023. 

Hingga kini, ia mengaku ada 33 setoran deposito sejak April 2009 hingga Januari 2011. Susan menyebut, seluruh depositonya mencapai Rp 21.6 miliar itu raib. Namun, Susan menggugat secara perdata di PN Surabaya, meminta pertanggungjawaban agar uang itu kembali.

Alhasil, ia melayangkan gugatan perdata pada 15 Juni 2022. Hingga kini, ia mengaku proses persidangan masih berlangsung dan 'alot'. Bahkan, mediasi yang dilakukan kedua belah pihak pun tak ada titik temu.

Hingga akhirnya sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pun bergulir sampai saat ini. Dalam gugatan yang terlampir dalam SIPP PN Surabaya menyebutkan, Susan melalui Rosita menggugat PT Bank UOB Indonesia, TBK dan Daniel Christinus Gunawan.

Di dalamnya, Rosita memohon kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan Tergugat I (Bank UOB) dan Tergugat II (Daniel) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmetige daad.

Selain itu, ia ingin agar para tergugat mengembalikan seluruh uang deposito serta ganti rugi berupa bunga 2% dari Rp 21.6 miliar, dihitung sejak putusan pengadilan perkara pidana pada 10 Nopember 2016 silam. Selama itu pula, sambung Rosita, berjumlah 70 bulan beserta bunga dan seluruh deposito sekitar Rp. 30,2 miliar

"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, bandingx dan kasasi atau uit voerbaar bij vooraad," ujarnya.

Sementara itu, dalam fakta persidangan, tergugat 1 atau kuasa dari Bank UOB, yakni Delly mengaku masih belum dapat menghadirkan ahli saat sidang di Ruang Garuda 2, PN Surabaya. "Bila minggu depan tidak bisa menghadirkan, kami anggap melepaskan haknya dalam sidang," ujar Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu, 22 Februari 2023.