Jadi Pak Ogah di Mojokerto, Tim Tabur Sergap Buronan Kasus Penyerobotan Lahan asal Gorontalo 

Tim tabur tangkap buronan asal Gorontalo
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

JatimZulkifli Rahman (24) DPO kasus penyerobotan asal Gorontalo tak berkutik ketika disergap Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan. Ia disergap di Mojokerto saat tengah menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) atau lebih dikenal Pak Ogah di Mojokerto. Zulkifli berhasil diboyong tanpa perlawanan. 

Kakek di Trenggalek Dibekap Komplotan Perampok, Rp 14 Juta Dibawa Kabur

Tim Tabur Gabungan tediri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Mereka menyergap Zulkifli di Jalan Jalan Raya Desa Kenanten, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 23 Februari 2023 pagi. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengatakan, tim gabungan bergerak melakukan pemantauan terhadap  Zulkifli mulai pukul 06.00 WIB dengan menggunakan mobil. Setelah dipastikan target operasi (TO) adalah Zulkifli, tim langsung menagkapnya di tengah jalan saat bekerja sebagai Pak Ogah di jalan tersebut. 

Mengenal Badrut Tamam, Putra Madura yang Kini Jadi Asdatun Kejati DKI

"Pukul 07.30 WIB Tim Gabungan membawa TO ke kantor Kejari Kab Mojokerto untuk dilakukan pendataan," katanya kepada Vivajatim.co.id. 

Indra mengungkapkan, Zulkifli akan dibawa ke Kejati Jatim terlebih dahulu untuk dilakukan penahanan. Rencananya, warga Desa Omuto, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo itu dibawa ke Gorontalo pada  Jum'at, 24 Februari 2023 

Polres Gresik Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan di Driyorejo, 3 Masih DPO

"Hari ini dititipkan di rutan Kejati (Jatim), besok baru dibawa ke gorontalo," tandasnya. 

Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Asintel Kejati Gorontalo kepada Asintel Kejati Jatim dan Kajari Kab Mojokerto. Pasalnya, Zulkifli telah memiliki status hukum terdakwa yang wajib dilakukan eksekusi. 

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 18 November 2021, Zulkifli dan terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah

"Jadi ini pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara penyerobotan lahan," jelasnya.