Kasus Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Bui
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Jaksa Penuntut Umum menuntut selebgram Medina Zein dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dalam perkara penipuan jual beli tas hermes. Oleh jaksa, Medina dinilai terbukti menjual tas Hermes palsu kepada korban yang juga selebgram, Uci Flowdea.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Februari 2023. Kata jaksa, perbuatan terdakwa Medina melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara. Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," kata Jaksa Ugik Ramantyo.
Diberita sebelumnya dijelaskan tentang bagaimana kronologi kasus pemalsuan ini. Sebagaimana dikutip dari jatim.viva.co.id Uci menyampaikan bahwa dirinya tertarik membeli sembilan tas Hermes setelah ditawari Medina Zein melalui WhatsApp pada 28 Juli 2021. Saat itu Medina mengklaima bahwa tas yang ditawarkannya adalah Hermes asli.
“Transaksi semuanya via WA dan voice note. Dia berbicara mau menjual barang koleksi pribadi, lalu saya tanya dan dia bilang 10.000 persen asli. Dia (Medina) bilang koleksi pribadi dan beli di counter Hermes, bilang itu koleksi pribadi, lalu saya minta untuk foto, dia bilang butuh duit karena saat itu pandemi COVID-19," kata Uci.
Uci menyatakan, Medina memberikan beberapa item dan harganya, mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta. Setelah itu, Uci meminta invoice dari Hermes pada Medina. Lalu, Medina menyetujui dan dikirim melalui foto.
Uci pun melakukan pembayaran tapi tidak lunas. Namun, Medina kekeh hendak mengirimkan sejumlah tas yang dipesan dan di kirim ke rumah Uci di Graha Family Surabaya melalui asisten pribadinya. Sebelum tas tersebut diantar, Medina meminta DP dan melunasi tas. Meski, semua tas yang dijanjikan belum diberikan.
"Semua tas diantar ke rumah saya di oleh asistennya dia (Medina), itu kejadiannya tanggal 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021. Kalau transaksinya 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021 juga. Karena sudah bayar DP, hari itu juga menawarkan tas-tas dia yang lain sejumlah lima biji," ungkap Uci.
Uci merasa menemukan kejanggalan ketika tas-tas yang dikirim Medina Zein tiba. Uci mengklaim sudah memiliki produk Hermes selama 15 tahun sehingga mudah mengetahui ada kejanggalan di tas bermerek tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan, mengaku pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Cuk tetap meyakini kliennya tidak bersalah.
Cuk menyampaikan bahwa Medina sudah mengajukan perdamaian dan menyerahkan rumah senilai Rp1,5 miliar kepada Uci sebagai ganti rugi, sebelum perkara tersebut bergulir di ranah hukum.
"Klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp1,5 miliar sebagai ganti ruginya," ujarnya.
Dalam dakwaan dijelaskan, jeratan hukum membelit Medina Zein setelah ia menawarkan tas Hermes berbagai tipe kepada Uci pada 28 Juli 2021. Medina menawarkan itu kepada Uci melalui pesan WhatsApp dan tertarik.
Uci pun memesan sembilan buah tas Hermes yang ditawarkan Medina. Uci langsung mentransfer duit Rp1,2 miliar kepada Medina. Medina pun mengirim tas yang dipesan. Setelah diterima, Uci membawa sembilan tas Hermes dari Medina ke Showroom tas di sebuah mal, untuk mengecek keaslian tas-tas tersebut.
Hasilnya, sembilan tas Hermes yang dikirim Medina ternyata palsu. Mengetahui itu, Uci lantas menghubungi Medina dan membatalkan pembelian. Uci juga meminta duit yang kadung ditransfer agar dikembalikan. Dalam beberapa kesempatan pihak Medina membantah menipu Uci.