Begal Payudara di Mojokerto Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang begal payudara, Anugrah Setia Budi (30) dituntut 2 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, terdakwa Anugrah terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis, 30 Mei 2024.
Ari menyebut, tuntutan hukuman yang dilayangkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. Yakni, pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dituntut 2 tahun 4 bulan tanpa denda,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Jalan Raya Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto, pada Kamis, 11 Januari 2024. Korbannya adalah seorang gadis 19 tahun asal Desa/Kecamatan Sooko.
Saat itu, korban dalam perjalanan mengantar temannya pulang ke Desa Kedungmaling, Sooko. Ketika melaju di Jalan Raya Desa Sambiroto, ia dipepet pelaku yang sendirian mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya. Koban pun seketika itu berteriak.
Tak terima dilecehkan, korban dan temannya pun mengejar Anugrah. Korban berhasil menyusul pelaku yang menepi di Jalan Desa Kedungmaling. Namun ketika menanyakan maksud pelaku melecehkannya, korban justru akan dipukul pelaku.