Buntut Kasus Penganiayaan Kejinya, Mario Dandy Resmi Didepak dari Kampus 

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • Viva

Jatim – Putra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo harus menanggung resiko usai kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama David. 

Adu Mulut Berujung Maut di Surabaya, Keluarga Korban Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus

Selain diproses melalui hukum, Mario Dandy Satriyo dikabarkan secara resmi didepak dari kampus imbas dari insiden yang viral itu. Hal itu disampaikan secara langsung pihak kampus melalui unggahan di akun Instagram @prasmul.

Sorotan dan tanggapan tersebut muncul seusai berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Tidak hanya netizen, pihak kampus tempatnya mengenyam pendidikan ikut menyorotinya.

Negara Gagal Dapat Rp75 T Imbas PPN Batal Naik, DJP: Kita Maksimalkan yang Lain

Pihak kampus, dalam siaran persnya, menyatakan bahwa pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Pimpinan kampus mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buka Pedoman Mahasiswa. 

Kasus Penganiayaan Jadi yang Tertinggi Sepanjang Tahun 2024 di Tuban, Pelaku Didominasi Anak

Dalam Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan ayah Dandy. Ia juga sempat menyinggung soal gaya hidup hedonnya.

Halaman Selanjutnya
img_title