Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Kasus Ferry Irawan ke Kejati
- Nur Faishal/ Jatim Viva
Jatim – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menyerahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Berkas penganiayaan dengan korban Venna Melinda itu sebelumnya dikembalikan jaksa karena belum lengkap.
Saat dikonfirmasi Viva Jatim, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Dirmanto mengatakan bahwa setelah dilakukan penyidikan berkas pelapor Venna Melinda sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada bulan Februari lalu sebab belum dinyatakan lengkap.
“Kami sampaikan terkait kasus penganiayaan dengan pelapor Saudara Venna Melinda dan terlapor Saudara Ferry Irawan, penyidik sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan pada 21 Februari berkas belum dinyatakan lengkap,” katanya Senin, 6 Maret 2023.
Berkas dikembalikan karena diperlukan keterangan tambahan dari saksi dan ahli. Pada 3 Maret lalu, kata Dirmanto, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan sudah meminta pendapat terhadap tiga ahli.
“Yaitu ahli psikologi, kedokteran, dan ahli pidana,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Dirmanto, penyidik memasukkan keterangan tambahan dari saksi dan ahli tersebut di berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Dan berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.