Berkas Lengkap, Pemain Kebaya Merah Segera Diadili
- Yudha Fury/ Jatim Viva
Jatim –Terdakwa asusila Viral Kebaya Merah, akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini dilakukan setelah pihak Penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin 6 Maret 2023.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, maka berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap alias P21. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya (Kasipidum Kejari Surabaya), Ali Prakosa menjelaskan pihaknya menerima penyerahan 3 orang tersangka dalam kasus ini, atas nama Aryarota Cuma Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Lebih lanjut, Ali juga menjelaskan tentang peran masing masing tersangka, yakni memproduksi, membuat, menyebarluaskan, lalu memperjualbelikan konten pornografi di media sosial. Untuk tarif yang dipatok oleh tersangka mulai harga Rp 300.000,- untuk durasi pendek dan Rp 750.000,- untuk video dengan durasi panjang.
"Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ali Prakoso.
Pasca diterimanya berkas perkara lengkap dengan tersangka dan barang bukti atas kasus kebaya merah ini, maka pihak Kejari Surabaya akan segera mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini dilakukan agar jadwal persidangan segera keluar dan ketiga tersangka segera diadili.