Tak Lama Lagi Kasus Kebaya Merah akan Disidangkan di PN Surabaya

Penyidik Polda Jawa Timur Serahkan tersangka dan barang bukti
Sumber :
  • Yudha Fury/ Jatim Viva

“Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp 7 juta,” kata Ali.

Eksekusi Lahan Dukuh Pakis Surabaya, Pengacara Pemilik: Warga Menolak Mediasi

Dia menuturkan, ketiga tersangka dinilai terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Ali.

Wawali Kota Surabaya Bersitegang dengan Kabagops Polrestabes di Lokasi Eksekusi