Kasus Tragedi Kanjuruhan: Eks Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara 

Infografik Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva.co.id

JatimMantan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dinyatakan terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan menyebabkan 600-an orang luka-luka. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis tersebut dalam sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Maret 2023. 

“Menyatakan terdakwa secara dan meyakinkan bersalah,” kata hakim.

Penadah Kabel PLN Curian di Mojokerto Divonis 6 Bulan Penjara

Dalam menjalankan tugasnya, Suko dinyatakan terbukti lalai sehingga menyebabkan meletusnya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka. 

Maka dari itu Majelis hakim menyatakan ia melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.

3 Penganiaya Santri Hingga Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat Silat Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Haris selama satu tahun enam bulan. Sama dengan Suko, Haris juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama.

Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing enam tahun delapan bulan penjara. Kendati jauh lebih ringan dari tuntutan, terdakwa Haris tidak langsung menyatakan menerima. Dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title