Hakim Tetapkan PKPU 45 Hari terhadap Perusahaan Listrik LED

Sidang PKPU PT LED di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Ikhwan memuji Pengadilan Niaga Surabaya menerapkan sidang perkara PKPU dan Kepailitan secara E-Court. Apalagi permohonan PKPU yang diajukannya jadi pilot percontohan. “Hakim sejak awal menyatakan sejumlah tahapan sidang dilaksanakan secara E-Court, yang telah disepakati oleh pemohon maupun termohon,” katanya.

Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Bui

Diakuinya penerapan sidang E-Court belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena mengandalkan jaringan internet. “Dalam hukum acara, putusan Majelis Hakim memang harus dibacakan tapi ada peraturan lain dari Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa sidang E-Court sama kuatnya dengan persidangan Majelis Hakim saat dibacakan di muka umum,” kata Ikhwan.