Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Bertambah Jadi 2 Orang
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJP (19), kita menerima SP2HP bahwa ada penambahan tersangka yakni DAA (19), yang tersandung dugaan perkara penganiayaan disertai kekerasan fisik hingga menyebabkan korban tewas, yakni taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, MRF (19), pada Selasa, 14 Maret 2023, hari ini.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi nantinya. Dan sekarang terbukti, ada penambahan jumlah tersangka. Sebab, seluruh yang terlibat dalam perbuatan pidana juga bisa menjadi tersangka, yang tergantung perannya masing-masing.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Ardhan Hisbullah didampingi Dwi Nopianto dari kantor Hukum M.A.H Jalan Arjuna Surabaya menyatakan Sementara ini sudah 27 saksi diperiksa.
“Dan sudah ditetapkan 2 tersangka, yakni AJP dan DAA.” Ujarnya.
Pihaknya mewakili keluarga korban, orang tua dari MRF (M Yani), terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam lingkungan Kampus Poltekpel Surabaya.
Namun demikian, kata Muhammad Ardhan, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Kita mengapresiasi Penyidik Polrestabes Surabaya, karena mereka sudah bersikap baik dan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait akuntabilitas dan transparansi penyidikan," kata M Ardhan dan Dwi Nopianto SH.