Pemkab Mojokerto Dapat Penghargaan UHC Award 2023, Ini Capaiannya

Pemkab Mojokerto diganjar penghargaan UHC Award 2023
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Mojokerto mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Balai Sudirman, Jakarta. Selasa, 14 Maret 2023. 

Dana Hibah Pilkada Mojokerto Capai 82 Miliar, Lebih Banyak untuk Honor Badan Adhoc

Pemkab Mojokerto merupakan salah satu kabupaten yang mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023. Penghargaan ini diberikan kepada 22 provinsi dan 334 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Capaian Semesta Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Mojokerto terhitung 1 Desember 2022.

Sebanyak 1.084.159 jiwa penduduk Kabupaten Mojokerto telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk 1.128.419 jiwa atau sebesar 96,08 persen. Artinya, hampir seluruh warga masyarakat di Kabupaten Mojokerto telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Penghargaan UHC ini diberikan langsung oleh Wapres didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS.

Longsor Ancam 8 Rumah di Mojokerto, Polisi Turun Tangan Bantu Warga

Namun, Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal memenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.

Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN-KIS, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022.

Kehadiran Program JKN-KIS tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal membuka akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia, namun juga melindungi masyarakat dari kemiskinan.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI, di tahun 2019 didapatkan hasil bahwa Program JKN-KIS telah menyelamatkan 8,1 juta orang dari kemiskinan serta 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih dalam dan ekstrim.

“Salah satu keuntungan Program JKN-KIS adalah memiliki asas portabilitas dan dapat dimanfaatkan meskipun dalam keadaan sehat. Perwakilan kantor kami di tiap kabupaten/kota diharapkan mempermudah sinergi dengan Pemda, kami sangat siap berkolaborasi dan bersama mewujudkan UHC di Indonesia,” ujar Ghufron.

Atas diterimanya penghargaan UHC itu, Bupati Ikfina menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dan seluruh stakeholder Pemkab Mojokerto yang telah bekerjasama untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Sehingga mampu meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.

“Terima Kasih kepada seluruh stakeholder Pemkab Mojokerto. Kolaborasi dan komitmen yang terjalin ini membuahkan hasil yang sangat baik. Ini pencapaian yang sangat luar biasa," ungkapnya.

Dengan penghargaan UHC itu, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN serta lebih fokus untuk meningkatkan kualitas layanan baik dari sisi administrasi kepesertaan, manfaat jaminan kesehatan hingga pemberian layanan kesehatan bagi peserta JKN.

"Karena pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat menjadi salah satu hak dasar hidup layak. Tentunya capaian UHC ini harus dibarengi dengan kualitas mutu layanan kesehatan yang baik pula. Sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas," pungkasnya.