Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan: Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Bui 

Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim – Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan orang luka-luka.

Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan Terakhir dengan Korban

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang perkara itu di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Abu dalam amar putusannya.

Giliran Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Ibunya Ditahan

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pidana penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan selama tiga tahun. 

Selain itu, tuntutan sama juga diajukan jaksa terhadap terdakwa eks Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Sebelumnya, dua terdakwa perkara ini sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Mereka ialah eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Haris divonis satu tahun enam bulan, sementara Suko divonis satu tahun penjara.

Baik Haris maupun Suko menyatakan menerima putusan tersebut. Tapi tidak dengan jaksa yang menyatakan banding. Jaksa wajar mengajukan upaya hukum banding karena vonis yang dijatuhkan ke kedua terdakwa sangat jauh lebih ringan dari tuntutan.

Halaman Selanjutnya
img_title