Beraksi di Tiga TKP Pakai Kunci T, 2 Pelaku Curanmor di Jombang Diciduk Polisi

AKP Aldo Febrianto saat memberikan keterangan.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Akibat perbuatan AP dan RW, mereka dikenakan pasal 363 KUHP yaitu orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam hukuman 5 tahun penjara.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Luluk-Lukman akan Bangun KRL di Madura