Beraksi di Tiga TKP Pakai Kunci T, 2 Pelaku Curanmor di Jombang Diciduk Polisi
Senin, 20 Maret 2023 - 20:41 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Akibat perbuatan AP dan RW, mereka dikenakan pasal 363 KUHP yaitu orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam hukuman 5 tahun penjara.