Pengurus Demokrat Jatim Turut Berikan Perlawanan Hukum atas Upaya Moeldoko

Perlawanan jajaran pengurus Partai Demokrat Jatim
Sumber :
  • A. Thoriq/ Jatim Viva

Diketahui, terdapat empat Novum yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Novum merupakan fakta yang baru muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan pada saat mempertimbangkan putusan. 

Ajak Warga Dukung Prabowo-Gibran, SBY Turun Gunung Kampanye Akbar di Bumi Blambangan

Namun, Zaenal menyebut empat Novum itu sebetulnya sudah pernah diajukan sebelumnya. Sehingga bukan hal yang baru. 

"Dan ternyata itu akan diajukan kembali sekarang. Kami mohon kepada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan ini," ucapnya. 

Temui Kader Demokrat di Tuban, AHY Bicara Kepemimpinan SBY yang Pro Rakyat

Lebih jauh, Zaenal menyebut Partai Demokrat sudah menang sebanyak 16 kali dalam perkara ini di semua tingkat pengadilan. Disisi lain, menurutnya pengajuan PK itu ada 180 hari sejak Novum ditemukan. 

"Coba bayangkan Novum sudah diajukan pada waktu tahun 2021-2022, sampai sekarang sudah lebih dari 180 hari. Maka dengan itu seharusnya Mahkamah Agung seharusnya menolak dengan PK yang diajukan Moeldoko," tandasnya.

Ratusan Pendekar Geruduk PN Mojokerto Kawal Sidang Kasus Pengeroyakan yang Libatkan Rekannya