Anas Urbaningrum segera Bebas, Bakal Sungkem Ibunya di Blitar
Jatim – Kabar terbaru mantan Ketum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum bakal bebas minggu kedua April 2023 dari Lapas Sukamiskin. Salah satu agenda awal beliau yaitu akan sungkem ke ibunda tercinta di Blitar.
Hal tersebut diungkapkan oleh adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfie. Jadwal kepulangan beliau yang semula 10 April 2023 mundur satu hari menjadi 11 April 2023. Setelah itu, beliau ingin bertandang ke kediaman ibu kandung yang berada di Blitar selama dua hari satu malam.
"Agenda utamanya di Blitar adalah silaturahim, sungkem dan minta doanya ibu. Itu agenda utamanya silaturahim sungkem dan minta doanya ibu," ungkap Anna Luthfie saat dikonfirmasi, Rabu 5 April 2023.
Menurut Anna Luthfie, bebasnya kakak kandung berbarengan dengan bulan suci Ramadhan. Dan nanti akan ada agenda acara berupa buka bersama tetangga, sahabat, teman-teman sekolah, dan teman-teman aktivis bahkan sampai acara makan sahur bersama
"Nanti ada tiga agenda, sungkem, buka bersama. dan sahur. Besoknya tanggal 13 April 2023 itu ikut acara bagi-bagi zakat mal di kecamatan Nglegok di tempat sahabatnya Mas Anas," bebernya.
Alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menyebutkan, kakaknya selain mendapat sambutan hangat dari keluarga, rekan, maupun kolega, juga akan mendapat sambutan makanan kesukaan beliau. Yaitu berupa makanan khas Blitar yang sudah dinantikan Anas Urbaningrum.
"Kesukaan utama kalau di Blitar itu ada makanan khasnya, namanya Iwak Kutuk. Terus ada botok lamtoro dan sayur lodeh, sama ada sate gule di mana menjadi kesukaan kita di keluarga," terangnya.
Sebagai informasi, kiprah Anas di kancah politik dimulai saat terjun di organisasi gerakan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997 silam.
Pria yang lahir 15 Juli 1969 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Blitar ini tersandung kasus atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Saat itu beliau sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, atas dugaan kasus tersebut, Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan pidana Anas Urbaningrum dengan pidana selama 8 tahun.