Sempat Diprotes Nasdem Trenggalek, Ini Alasan Satpol PP Tertibkan Baliho Ilegal
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Jatim – Baliho tokoh partai memenuhi sudut perkotaan jelang Pemilu 2024 ada yang belum berizin. Sehingga membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menertibkan spanduk banner hingga baliho. Namun oleh salah Partai NasDem diprotes lantaran diduga dengan sikap represif.
Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono menjelaskan penertiban oleh petugas sudah menjadi kegiatan rutin dalam penegak peraturan daerah selama dua kali dalam sebulan.
"Sanksi pertama kita berikan peringatan. Kita beritahu bahwa ini sudah melanggar, berikutnya kita turunkan. Ada kurang lebih 478 banner, 52 baliho, 92 spanduk," ujar Stefanus Triadi Atmono saat dikonfirmasi, Selasa 11 April 2023.
Menurutnya, penertiban baliho dan sejenisnya tersebar di berbagai tempat, diantaranya sekolah, tempat ibadah, termasuk fasilitas kesehatan dan fasilitas umum, serta dilarang di pasang di Alun-alun Trenggalek. Pasalnya, ada lokasi khusus dan mekanisme yang harus dilakukan dalam pemasangan baliho di sarana publik.
"Kita jelaskan tempat larangan (pemasangan), seperti contoh tidak boleh di tempat ibadah, di fasilitas umum kesehatan dan seterusnya," bebernya.
Satpol PP Trenggalek, sebelum melaksanakan penertiban telah memberikan sosialisasi regulasi pemasangan baner dan baliho kepada masyarakat. Sosialisasi turut dihadiri oleh Forkopimda, organisasi masyarakat hingga partai politik.
"Akan tetapi di lapangan, kami kerap mendapat aduan dari masyarakat terkait banyaknya baliho atau spanduk di pinggir jalan yang dinilai mengganggu ketertiban umum," imbuhnya.