Kemplang Pajak, Bos Pabrik Baja di Mojokerto Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 5,7 Miliar 

Suasana persidangan terdakwa Bos Pabrik Baja di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

JatimTerdakwa Ronny Widharta (43), dalam kasus pengemplangan pajak senilai Rp 2,5 miliar mendapatkan vonis pidana dua tahun dan denda Rp 5,7 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Sidang kasus tersebut digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 12 April 2023. Tedakwa Ronny selaku selaku bos pabrik baja PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) hadir secara lansung dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Wibowo juga turut hadir di ruang sidang. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jenny Tulak menyatakan bahwa Ronny  selaku bos pabrik baja PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja tidak membayar pajak pada pada periode Januari-Februari dan Mei-Desember 2013. 

Cak Imin Yakin PKB Penentu Pasangan AMIN di Jawa Timur

Ronny dinilai melakukan Tindak Pidana perpajakan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, yaitu  Pasal 39 ayat (1) huruf d  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga  atas Undang-Undang Nomor 6  Tahun 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Terdakwa atas nama Ronny Widhartha dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar dua kali Rp 2.853.748.255 menjadi Rp. 5.707.496.510," kata Jenny Tulak. 

Cak Imin Kampanye Perdana di Mojokerto, Temui Jaringan Perempuan Nahdliyyin

Jika tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. 

Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Amar putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada persidangan sebelumnya. JPU menuntut Ronny 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa Ronny sama-sama menyatakan akan melakukan upaya banding. 

Perwakilan tim penasihat hukum terdakwa Ronny, Fauzi Zuhri Wahyupradika menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim. Ia menyebut, dalam  kasus ini kliennya telah dikriminalisasi. Sebab, pada tahun PT SPA telah dinyatakan pailit pada tahun 2019. 

Sementara, lanjut Fauzi, di dalam fakta persidangan PT SPA baru diketahui pailit pada  tahun 2020. Sehingga ia mempertanyakan alasan tidak adanya penagihan sejak tahun 2013.  

"Kenapa tidak disampaikan tahun 2013 . Ini tidak adil. Baru diketahui semuanya dan saksi baru dipanggil tahun 2020 oleh PPNS (penyidik pegawai neger sipil) pajak. Kenapa kami sampaikan dikriminalisasi ?PPNS ingin memenjarakan. Seharusnya kan lebih mengedepankan pembinaan," katanya kepada wartawan usai sidang. 

Ia juga membantah jika sempat ada penagihan tunggakan pajak kepada PT SPA. Namun, penagihan yang diterima terdakwa Ronny justru ditunjukkan kepada PT Sinergi Jaya Perkasa, usaha dibidang sepatu yang beralamatkan dk Jakarta. 

"Jadi itu hal yang lain. Itu sudah dibuktikan oleh klien kami saat BAP, maka tidak bisa dinaikkan kepenyidikan. Tagihan ke PT Sinergi Jaya Perkasa itu pabrik sepatu bukan pabrik besi.  Apa bubungannya? Itu di BAP muncul," tegasnya. 

Sementara, Terdakwa Ronny menambahkan, bahwa kasus menjerat dirinya bukanlah perkara tindak pidana, melainkan perdata. 

"Kalau mengikuti fakta persidangan itu menjadi perdata. Karena sejatinya itu kurang bayar, bukan tidak bayar. Saya bukan Tipikor kok " 

Ia juga mempertegas kembali soal tagihan. Ia tidak tahu menahu terkait dengan kasus tagihan pajak yang ditunjukkan kepada pabrik sepatu. Ia sudah mengklarifikasi langsung kepada penyidik. 

"Yang ditagihkan ke tempat saya tahun 2015 dan saya respon 2016 itu bukan pada kasus yang hari ini digulirkan. Saya sudah mengklarifikasi saya tidak mengenal pengusaha sepatu di Jakarta," tandasnya.