AMHTN-SI Mengutuk Keras Kekerasan Aparat Kepolisian terhadap Aksi Demonstrasi di Jambi
- Abdul Warits/Viva Jatim
Jatim –Pengurus Pusat Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) mengecam keras kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta aksi demonstrasi di Jambi. Aksi demonstrasi yang menuai kekerasan dari aparat kepolisian itu terjadi pada Senin, 10 April 2022.
Diketahui, aliansi mahasiswa Jambi melakukan demonstrasi dengan gabungan bersama paguyuban dan OKP. Mereka menuntut agar DPR tegas menolak UU Ciptaker, serius melakukan reforma agraria, menyegerakan pengesahan UU PPRT, dan serta serius menyelesaikan polemik batu bara.
”Tindakan kekerasan yang dilakukan institusi polri daerah Jambi telah melanggar aturan yang tertuang dan ini bentuk tindak kekerasan secara nyata. Terjadi pemukulan oleh sekelompok polisi terhadap mahasiswa yang jelas itu membahayakan nyawa manusia tersebut,” kata Wakil Ketua AMHTN-SI, Panji Aditya Pranata dalam keterangan yang diterima VIVA Jatim, Kamis, 13 April 2023.
Menurutnya, dirinya menyayangkan aksi demonstrasi tersebut yang mendapat perlakuan kekerasan oleh pihak kepolisian. Sedangkan itu bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri dalam memberikan pengayoman.
”AMHTN-SI sangat menyesalkan tindakan tersebut dan menurut saya harus ada tindakan yang serius terkait hal tersebut. Dan sejauh ini ada 10 korban mahasiswa yang masuk kerumah sakit dan menjalankan perawatan akibat kekerasan tersebut,” ujar mahasiswa Universitas Batanghari Jambi itu.
Hal tersebut justru malah membahayakan keselamatan masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya. Ia menambahkan bahwa hal tersebut diatur dalam aturan Polri UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
”Seharusnya institusi polri menjadi pengayom dan pengaman dalam negeri sesuai dengan mandat konstitusi bukan malah memberikan luka terhadap masyarakat dan berbuat kejahatan kemanusiaan dan itu perlu ditindak lanjuti oleh pimpinan tertinggi polri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.