Demi Kesejahteraan Buruh, FMHI Jatim Gagas Komnas Hubungan Industrial

FMHI Jawa Timur gagas Komnas Hubungan Industrial
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

Di sisi lain, Ketua Umum DPP SPN Joko Heriyono mengungkapkan ada dua nilai penting dari Forum Musyawarah Hubungan Industrial tersebut, yakni penguatan industri nasional dan kesejahteraan buruh.

Momen Forkopimda Jatim Potong Tumpeng Bareng Ribuan Buruh di Momen May Day

Namun, selama ini implementasinya, menurut Joko dirasa belum optimal akibat dari revolusi industri yang terus berjalan. Sementara, regulasinya tidak diselaraskan sesuai dengan semestinya.

"Ada kesan tercabutnya akar pekerja dari kedudukannya sebagai pekerja tetap, menjadi pekerja tidak tetap. Itu seakan-akan hubungan industrial itu dianggap tidak ada lagi. Seharusnya, itu tetap berlaku walaupun daru sisi kontrak regulasi yang mengatur ketenagakerjaan itu kontrak, waktu tertentu dan lain sebagaunya, tetap itu namanya hubungan industrial," ungkap Joko.

Peringatan Hari Buruh, Ketua Sarbumusi Nganjuk Soroti Sistem Kerja Outsourcing

Untuk itu, ide dalam menggagas Komisi Nasional Hubungan Industrial dirasa merupakan langkah yang tepat dalam penyelsaian persoalan di kalangan pekerja maupun pengusaha, dalam hal tersebut sebagai pemberi kerja.

"Ide Komisi Nasional Hubungan Industrial ini kami coba mengisi satu ruangan yang kosong. Law enforcement itu supremasinya samar, di ketenagakerjaan di bawah hubungan industrial itu ada dua undang-undang. Pertama, UU No. 3 Tahun 1951 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. Satulagi yang KUHP, disitu ada penyidiknya juga," jelasnya.

4 Tuntutan Utama yang akan Disuarakan Ribuan Buruh di Surabaya

Sebab Joko menilai, kerap muncul persoalan tentang ketenagakerjaan muncul perdebatan dan kebingungan dari para pekerja terkait aturan mana yang seharusnya diimplementasikan.

"Sebetulnya ini objek mana supremasinya, apakah KUHP atau Kemenaker? Nah, akhirnya keduanya lost sehingga 70 persen pelanggaran terjadi perdebatan antara tafsir normatif, represif, kooperatif atau pembinaan. Itu mengapa perlu dibentuk komisioner untuk membuat rekomendasi dalam menafsirkan hukum tersebut, yang mandatori dan bukan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title