Sopir di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Mesum dengan Istri Teman
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Seorang sopir di Mojokerto berinisial MA alias Ipin (32) ditangkap polisi gegara menyebar video mesum dengan istri temannya sendiri.
Video hubungan intim itu diperankan oleh dirinya sendiri. Warga Desa atau Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati usai diputus oleh istri temannya. Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban sudah berlangsung selam satu tahun. Padahal, wanita berinisial DE (33) itu mengetahui kalau MA rekan kerja suaminya sesama sopir truk ayam.
Gondam menyebut, setiap bulannya mereka rutin bertemu untuk memadu kasih dan berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan dan di rumah temannya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
"Pelaku dengan korban tinggal satu desa di Ngoro," kata Gondam kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.
Satu tahun berjalan, DE memutuskan untuk menghentikan perselingkuhan tersebut. Ipin kaget dan sakit hati ketika mendengar keputusan DE.
Ipin yang masih berstatus lajang itu pun berniat pun nekat merusak rumah tangga wanita berusia 33 tahun itu. Akhirnya ia menyebarkan rekaman video ketika berhubungan intim dengan DE dan foto telanjang DE kepada suaminya. Bahkan, Ipin juga mengirimkan video serupa kepada adik korban.
"Jadi, motif pelaku membuat dan menyebarkan video porno karena tidak terima diputuskan oleh istri korban. Sehingga ingin merusak rumah tangga mereka," ungkap Gondam.
Perbuatan Ipin membuat korban geram. Ia melaporkan Ipin ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Ipin diringkus polisi di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat, 17 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat perbuatan Ipin, ia terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Rutan Polres Mojokerto. Ipin dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Selain Ipin, DE juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak ditahan. Ia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
"Pelaku perempuan kami kenakan pasal perzinaan, tapi tidak kami tahan," pungkas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu.