Mabes Polri Tegaskan Kapolda Jatim Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Markas Besar Kepolisian RI kembali menegaskan bahwa tim khusus (timsus) tidak menemukan bukti keterlibatan tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dalam skenario kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dirancang tersangka utama, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Satu di antara Kapolda yang disasar isu terlibat ialah Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Tinjau Rekapitulasi Suara, Forkopimda Jatim Pastikan Berjalan Lancar dan Kondusif

Dua Kapolda lainnya yang disasar isu tersebut ialah Kepala Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra. Mereka diisukan ikut dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. “Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.

Dia menjelaskan, timsus bentukan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak memeriksa ketiga Kapolda itu karena memang belum ditemukan petunjuk soal keterlibatan ketiganya. “Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya, ya, sampai hari ini, dengan tiga Kapolda--tidak ada kaitannya. Jadi, jangan dikait-kaitkan,” ujar Dedi.

Jumlah Korban Ledakan Asrama Brimob Polda Jatim di Surabaya Jadi 10 Orang

Timsus, lanjut dia, kini fokus pada tiga hal. Yakni segera menuntaskan berkas perkara yang kini diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizier, dan Kuat Makruf yang dijerat dengan Pasal 240 KUHPidana.

Kedua, penuntasan berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo bersama enam tersanka lain terkait kasus obstruction of justice dengan jeratan UU ITE juncto Pasal 221 dan Pasal 223 KUHPidana. Ketiga, kata Dedi, penuntasan puluhan sidang etik terkait kasus tersebut.

Kapolda Jatim Sebut Ledakan di Asrama Brimob Surabaya dari Sisa Bahan Peledak

Keterangan Dedi itu menegaskan apa yang disampaikan sebelumnya soal tiga Kaplda dimaksud. Saat itu dia mengatakan bahwa timsus tidak bisa melakukan pendalaman hanya berdasarkan asumsi dan isu yang terbangun di publik. Tapi berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.

 "Tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, informasi ya diterima, informasi ya didengarkan tapi tidak berdasarkan pada asumsi. Jadi saya tidak berani berandai-andai,” jelas Dedi.