Hari Kelima, KPU Sumenep Masih Nihil Pendaftar Caleg Parpol
- Ibnu Abbas/Viva Jatim
Jatim – Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) telah dibuka sejak lima hari yang lalu, 1 Mei 2023. Namun, hingga hari kelima ini, Jumat, 5 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep masih nihil pendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih belum menerima pengajuan calon legislatif dari partai politik (parpol). Meski begitu, waktu pendaftaran masih terbuka lebar hingga 14 Mei mendatang.
"[Hingga saat ini] belum ada partai politik yang mengajukan [calon legislatif]," ujarnya saat dikonfirmasi Viva Jatim, Jumat, 5 Mei 2023.
Kendati demikian, Rahbini mengaku bahwa sejauh ini respons partai politik perihal pendaftaran calon legislatif cukup baik. Sebab, konsultasi ke helpdesk KPU Sumenep terkait pengajuan bakal calon legislatif aktif dilakukan sejumlah partai politik.
"Baik. Karena para parpol aktif melakukan konsultasi ke helpdesk penerimaan pengajuan bakal calon," tambahnya.
Rahbini berharap kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran dengan baik. Termasuk syarat-syarat administratif yang dibutuhkan.
"[Para parpol) agar melengkapi semua persyaratan administrasinya," terangnya.
Untuk itu, Ia berharap konsultasi secara masif dan aktif ke helpdesk KPU perlu terus dilakukan. Sehingga segala persyaratan yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan baik dan proses pengajuan berjalan lancar.
"Helpdesk bertugas melayani konsultasi proses dan syarat-syarat pencalonan," pungkasnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Sumenep melayani pendaftaran calon legislatif sejak pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Adapun hari terakhir diperpanjang sampai pukul 23:59 WIB.