Siswi Melahirkan Kooperatif Buka Suara, Polres Trenggalek Belum Tetapkan Tersangka

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu, Agus Salim
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Jatim –Kasus siswi SMP yang melahirkan, Polres Trenggalek bisa lebih leluasa dalam proses penyidikan, lantaran korban AY (13) dan keluarga asuh kooperatif buka suara untuk dimintai keterangan. Meski korban mengakui siapa yang telah berbuat tak senonoh kepadanya, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Dinilai Berbahaya, Ratusan Balon Udara di Trenggalek Diamankan Polisi

"Korban sudah kooperatif, kita tidak bisa hanya dasar pengakuan. Kita harus melengkapi pembuktian secara scientynya atau ilmiahnya. Kita belum berani menetapkan tersangka meski sudah ada pengakuan dari korban, maupun dari calon tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu, Agus Salim saat dihubungi, Jum'at 5 Mei 2023.

IPTU Agus Salim menerangkan dalam penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

3 Tahanan Sakit Usai Jalani Cek Kesehatan oleh Polres Trenggalek

"Karena belum terpenuhi 2 alat bukti mas," terangnya.

Perihal pemeriksaan lebih lanjut, dirinya membenarkan beberapa waktu lalu, korban bersedia untuk dimintai keterangan. Termasuk saksi untuk tambahan keterangan  lainnya.   

Jadi Gudang Perakit Petasan, Mushalla di Bangkalan Digrebek Polisi

"Ada (pemeriksaan lebih lanjut). Pemanggilan sebagai saksi ada, cuma posisinya perkara itu sudah naik ke penyidikan," bebernya.

"Tapi kita belum berani menetapkan tersangka. Karena terkendala belum terpenuhi dua alat bukti, baru pengakuan-pengakuan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title