Siswi Melahirkan Kooperatif Buka Suara, Polres Trenggalek Belum Tetapkan Tersangka

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu, Agus Salim
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Jatim –Kasus siswi SMP yang melahirkan, Polres Trenggalek bisa lebih leluasa dalam proses penyidikan, lantaran korban AY (13) dan keluarga asuh kooperatif buka suara untuk dimintai keterangan. Meski korban mengakui siapa yang telah berbuat tak senonoh kepadanya, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Kabar Terkini Kasus Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Cabuli Santriwati

"Korban sudah kooperatif, kita tidak bisa hanya dasar pengakuan. Kita harus melengkapi pembuktian secara scientynya atau ilmiahnya. Kita belum berani menetapkan tersangka meski sudah ada pengakuan dari korban, maupun dari calon tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu, Agus Salim saat dihubungi, Jum'at 5 Mei 2023.

IPTU Agus Salim menerangkan dalam penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

"Karena belum terpenuhi 2 alat bukti mas," terangnya.

Perihal pemeriksaan lebih lanjut, dirinya membenarkan beberapa waktu lalu, korban bersedia untuk dimintai keterangan. Termasuk saksi untuk tambahan keterangan  lainnya.   

Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Maut di Wonokusumo Surabaya

"Ada (pemeriksaan lebih lanjut). Pemanggilan sebagai saksi ada, cuma posisinya perkara itu sudah naik ke penyidikan," bebernya.

"Tapi kita belum berani menetapkan tersangka. Karena terkendala belum terpenuhi dua alat bukti, baru pengakuan-pengakuan," lanjutnya.

Disinggung kondisi korban saat ini, IPTU Agus menuturkan sesuai laporan anggota, tidak ada permasalahan kesehatan yang dialami oleh korban secara fisik. Akan tetapi, perihal masalah psikolog, ia belum bisa memastikan lebih lanjut.

"Soal psikologis nanti kita harus tanya ke teman-teman di Dinsos PPA," tandasnya.

Senada, Kuasa Hukum Bibi Korban dari jalur ayah, Irfan Firdianto mengungkapkan saat ini kondisi korban dan si bayi dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. Untuk kondisi bayi sehat dan sekarang sudah diasuh oleh sepasang suami istri. Yang sudah lama sekira 13 tahun belum dikaruniai anak dan berencana akan dilakukan adopsi secara hukum. 

"Sekarang pasangan suami istri tersebut masih mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan," tutup Irfan.