Dilarang Temui Napi Perempuan yang Melahirkan, Kak Seto Maklum
- Humas Kemenkumham Jatim
Jatim – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Ruma Tahanan (rutan) Perempuan Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu, 24 September 2022, sore. Kedatangannya untuk menemui AV, narapidana perempuan yang melahirkan bayi laki-laki beberapa waktu lalu.
Bersama rombongan dari LPAI Jawa Timur, Kak Seto datang ke Rutan Perempuan Surabaya sekira pukul 17.30 WIB. Karena datang jam segitu, ia pun gagal menemui AV dan bayinya karena kamar warga binaan di sana dikunci setiap pukul 17.00 WIB. Kak Seto hanya ditemui Kepala Regu Pengamanan Rutan Surabaya Novita Yuliana.
Kepala Rutan Perempuan Surabaya Amiek Diyah Ambarwati mengatakan, sebetulnya rutan menjadwalkan kunjungan langsung pada Sabtu dari pukul 08.00 pagi hingga 11.00 siang. Namun, rombongan Kak Seto baru tiba pada sore. “Sehingga sesuai aturan yang berlaku, kami belum bisa memberikan waktu untuk bertemu AV,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Minggu, 25 September 2022.
Kak Seto memaklumi dirinya tidak diizinkan menemui AV dan bayinya karena jam kunjung yang disediakan sudah habis. Dia mengacungi jempol ketegasan pihak rutan dalam menerapkan SOP yang berlaku. “Sangat bagus sekali bahwa memang kunjungan kami tidak tepat waktu,” katanya.
Sebelum pulang, Kak Seto juga menanyakan kondisi AV dan bayinya. Dia berharap pihak rutan memperhatikan kondisi AV dan tumbuh kembang sang anak. Termasuk harapan agar AV bisa mendapatkan status tahanan rumah sehingga bisa lebih mudah mengasuh anaknya. Rencananya, LPAI Jatim akan datang lagi mewakil Kak Seto untuk menemui AV pada Senin besok.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim Zaeroji mengapresiasi perhatian Kak Seto terhadap napi bernama AV yang melahirkan bayi laki-laki. Menurut Zaeroji, perhatian dari masyarakat sangat berharga bagi AV dan bayinya. Namun, karena aturan dan SOP yang ada, pihaknya belum bisa memfasilitasi pertemuan dengan AV.
"Petugas kami tidak bisa memfasilitasi pertemuan tersebut karena sesuai aturan dan SOP yang berlaku, warga binaa tidak bisa ditemui di luar jam kunjungan," ujar Zaeroji.
Zaeroji menjelaskan, lembaga pemasyarakatan dan rutan memang menerapkan aturan yang harus ditegakkan. Hal ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Apalagi rutan perempuan yang punya memiliki karakter tersendiri dan membutuhkan penanganan khusus. “Kami juga apresiasi kepada petugas yang tegak lurus menjalankan tugas sesuai aturan dan SOP yang ada,” ujar Zaeroji.