Kasus Jemuran Disiram dengan Air Keras di Mojokerto Berlarut-larut karena Mediasi Buntu

Bukti CCTV Penyiraman Jemuran Pakai Air Keras di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim –Korban penyiraman jemuran pakai air keras di Mojokerto, Richi, geram. Karena pelaku terus terus-meneruss melakukan penyiraman. Akhirnya, ia melaporkan perbuatan pelaku kepada ketua RT setempat. Ia menilai perbuatan pelaku sudah masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan luka. 

Gadis Usia 13 Tahun di Mojokerto Diperkosa Teman Baru, Direkam hingga Videonya Disebar

"Saya tidak menegur karena saya ketakutan. Setelah lapor saya dipanggil Pak RT dan Pak Lurah. Disitu saya disarankan agar diselesaikan dengan jalur mediasi. Saya mau asalkan ditengahi oleh pihak kepolisian juga," katanya. 

Pada 20 Maret 2023 malam, Richi datang ke Polsek Bangsal. Oleh kepolisian, ia disarankan membuat pengaduan masyarakat (Dumas). Keesokan harinya, ia membuat laporan yang sama  ke Polres Mojokerto

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Ketika malapor, Richi menyerahkan sejumlah barang bukti. Yakni, dua kantong plastik besar warna merah isi pakaian yang telah disiram air keras, rekaman CCTV, dan ranting tanaman bonsai yang mati akibat terkena siraman air keras

"Rekaman CCTV saya kasihkan ke polisi hanya satu, karena saya tidak mau rekamannya menyebar," tukasnya.

Longsor Ancam 8 Rumah di Mojokerto, Polisi Turun Tangan Bantu Warga

Kemudian, ditanggal 22 Maret 2022 ia melakukan visum di Rumah Sakit Sido Waras untuk memperkuat alat bukti sesuai dengan arahan kepolisian. Berdasarkan keterangan dokter secara lisan, iritasi kulit yang ia alami diakibatkan terkena bahan kimia. 

"Bukti visum sudah saya serahkan ke Polsek. Waktu visum luka di tubuh saya dan istri sudah hampir hilang. Saya tidak sempat membaca hasil visum, tapi kata dokter diagnosanya terkena cairan kimia," jelas Richi. 

Setelah menyerahkan bukti visum, pada hari itu juga Richi dan pelaku dimediasi di Polsek Bangsal. Richi dan pelaku sama-sama didampingi istrinya saat mediasi. Selain meraka, mediasi ditengahi oleh Kepala Desa Bangsal dan Ketua RT. 

"Mediasi pagi sebatas pencerahan dari perangkat desa, meredam agar diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak ada titik temu. Waktu dimediasi pelaku minta maaf dan tidak bisa ngomng apa-apa. Istri saya tetap minta diproses hukum," bebernya. 

Di tengah-tengah mediasi, istri Richi menangis. Menurut Richi, istrinya sangat ketakutan melihat pelaku. Bahkan, istrinya sempat marah karena pelaku hanya sekedar minta maaf dan tidak mengungkapkan motifnya. Richi pun mengantarkan istrinya pulang tanpa ada titik temu. 

Pada malam harinya, dilakukan upaya mediasi lagi. Saat itu, dihadiri Ketua RT dan RW, 4 personel Polsek Bangsal, Richi, pelaku dan istrinya. 

"Mediasi kedua ini inisiatif saya setelah merenung. Saya merasa kasihan terhadap pelaku," tandas Richi. 

Sebelum mediasi dimulai, istri pelaku sempat menemui Richi. Ia meminta belas kasihan Richi dan tidak melanjutkan proses hukum. Dengan disaksikan  ketua RT, Richi menawarkan kepada istri pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa syarat. 

Yakni, pelaku harus pergi meninggalkan rumah selama satu tahun dan mengganti kerugian material. Richi meminta pelaku membayar kompensasi senilai Rp10 juta. Istri pelaku pun menyepakatinya.

"Terus ketemu di Polsek setelah salat tarawih Saya masih kasihan. Saya sampaikan, tapi jangan anggap saya berniat minta uang, saya minta kompensasi pakaian saja kok. Kalau sepakat saya akan cabut laporan," terangnya. 

Perjanjian antara kedua belah pihak tertuang dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh Richi, pelaku, dan Perangkat Desa sebagai saksi. Namun surat tersebut tidal menyebutkan nominal ganti rugi yang diajukan Richi. Sebab, angka nominal itu disampaikan secara lisan oleh  Richi ketika istri pelaku menemuinya selapas salat Maghrib dan sebelum mediasi kedua. 

"Saya meminta pelaku tidak dirumah itu untuk menghilangkan rasa trauma istri saya, dan memberi kesempatan kepada keluarganya untuk berbuat baik baik kepada istrinya saya , untuk meredamlah," papar Richi. 

Pelaku pun pergi meninggalkan rumah. Namun, belum genap satu bulan ia melanggar perjanjian. Menjelang Hari Raya Idul Fitri pelaku pulang. Bahkan belum membayar kompensasi sepeserpun. 

"Saat pelaku pulang, saya dan keluarga mudik ke Ponorogo. Kata warga, ketika pelaku pulang seakan-akan tidak punya kesalahan. Masyarakat dan pak RT tahu kalau dia pulang," ungkap Richi. 

Karena pelaku kembali pulang, pasca lebaran istri Richi tidak ikut kembali pulang ke Mojokerto. Ia masih trauma melihat pelaku. 

"Saya bilang ke ketua RT dan RW kalau pelaku melanggar perjanjian. Saya bilangnakan kan melanjutkan proses hukum. Tapi pak RT menyarankan mediasi lagi. Bahkan pak RT sempat mengimbau pelaku agar memperbaiki prilaku kepada saya. Saya waktu hari raya mau silahturahmi saja tidak ditemuai sama pelaku," terang bapak satu anak ini. 

Upaya mediasi untuk ketiga kalinya digelar di hari ke-7 lebaran. Mediasi digelar di kediaman Richi dengan disaksikan ketua RT dan sebagian anggota Karang Taruna (Kartar) Desa Bangsal. 

Mantan ketua Kartar itu mengangap perjanjian awal telah gugur karena dilanggar. Sehingga ia memutuskan memberikan kesempatan kedua. Ia dua opsi. Pertama, pelaku akan dibebaskan asal membayar kompensasi Rp 100 juta. Kedua, membayar Rp 60 juta dan meminta maaf kepada istrinya beserta keluarga secara langsung di Ponorogo. 

"Kalau tidak bisa memenuhi silahkan menyerahkan ke Polsek. Dia menyanggupi waktu 1 bulan bisa membayar, tapi saya minta 7 hari. Namun, saya tidak berniat mencari uang. Saya hanya ingin memberi efek jera. Kok seandaianya berani ke Ponorogo saya terima, uang itu kita terima, tapi akan saya kembali lagi. Saya hanya ingin tahu iktikad baiknya," beber Richi. 

Lagi-lagi pelaku tidak mengindahkan perjanjian yang telah disepakati. Dalam waktu 7 hari pelaku tak kunjung membayar. Kini pelaku yang bekerja serabutan itu tidak kelihatan lagi batang hidungnya di rumah.

"5 hari setelah mediasi dia (pelaku) sudah tidak kelihatan lagi. Jarak 7 hari saya langsung ke polsek untuk berkonsultasi apakah kasusnya bisa dilanjutkan atau tidak," tandas Richi. 

Kepada Richi, petugas Polsek Bangsal menjawab kasusnya bisa dilanjutkan. Namun, saat itu Richi diminta menunggu karena petugasnya masih banyak yang libur. 

"Sampai hari ini, saya tisal laporan ini bisa diteruskan atau tidak saya tidak tahu. Harapannya saya diproses sesuai aturan yang berlaku, karena tidak ada iktikad baik dan melanggar perjanjian," tutupnya. 

Sementara, Kapolsek Bangsal AKP Suwiji membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, motif pelaku belum jelas. Karena antara pelaku dan korban tidak ada permasalahan pribadi. 

"Motifnya tidak mengaku, kayak orang linglung gitu lo," katanya. 

Namun, Suwiji berbeda keterangan dengan korban terkait jumlah pelaku melancarkan askinya. Ia menyebut, pelaku melakukan penyiraman air keras ke pakian korban sebanyak 2 kali. 

"15 kali itu ketarangan korban. Kalau saya yang ngomong dua kali," ujarnya. 

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui langkah mediasi sebelum bulan Puasa Ramadhan. 

"Dulu kan belum ditemukan unsur tindak pidana, masih tahap pemeriksaan. Tapi mereka memilih jalur mediasi. Kalau membuat kesepakat ya sudah. Apabila ada pihak yang ingkar yang bukan pidana," pungkasnya.