Kemenkes Soal Penolakan RUU Kesehatan: Perlindungan Tenaga Kesehatan Terhambat

Ilustrasi Tenaga Kesehatan
Sumber :
  • Istimewa

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang saat ini menjadi pembahasan Pemerintah dan DPR mendapatkan banyak kontroversi dan penolakan dari masyarakat khususnya para tenaga kesehatan.

Pemkab Tulungagung Akan Buka Lowongan untuk 596 Formasi ASN Tahun 2024

Tetapi, penolakan tersebut justru dianggap berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.

Dikutip dari VIVA, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini, dan tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara dan berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun.

Soal Perbedaan Awal Ramadan 1445 H, MUI: Mari Saling Menghormati

“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata dr. Syahril, dalam pernyataan resminya, Sabtu 13 Mei 2023.

Maka dari itu, Syahril mempertanyakan apabila memang kekhawatiran terhadap pengesahan RUU Kesehatan ini terkait dengan masalah hukum, mengapa organisasi profesi tidak bergerak dan berinisiatif dari dulu untuk mengubahnya.

Hindari Anak dari Susu Berperisa, Bisa Kena Diabetes Sejak Kecil

Salah satu usulan peraturan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi di mana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin. Padahal, aturan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku di UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini.

Dalam pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title