Yakin, Waketum Golkar Bakal Polisikan Rommy Soal Pencemaran Nama Baik

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy
Sumber :
  • Viva

Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 8 Mei 2023. 

Menurut Pengamat, Ini Sosok yang Berpeluang Gantikan Airlangga Jadi Ketua Umum Golkar

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi, untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Gedung Bareskrim pada Kamis, 11 Mei 2023.

Sementara, Erwin Aksa melaporkan Rommy yang merupakan mantan narapidana korupsi dengan sangkaan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau 311 Ayat (1) KUHP. 

Muncul Rekom untuk Bacabup Abdul Rouf, Ketua Golkar Lamongan: Itu Sudah Tak Berlaku

"Pelapornya adalah EA, terlapor MR. Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," jelasnya. 

Adapun, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan, dia tak yakin laporan itu akan menjadi peristiwa hukum.

DPRD dan Polda Jatim Bersinergi Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

"Saya juga enggak yakin itu akan jadi peristiwa hukum. Mudah-mudahan ya ini semuanya tentu dilakukan itu, jadi semuanya mungkin juga terdapat kesalahpahaman mungkin," ucap Mardiono kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Waketum Golkar Erwin Aksa Yakin Kasus Rommy akan Diproses Polisihttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1599972-waketum-golkar-erwin-aksa-ngotot-soal-laporan-ke-rommy?page=2