Usai Daftar, Ribuan Bacaleg Ajukan Surat Bebas Pidana ke PN Surabaya

Ilustrasi calon legislatif (Caleg)
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terus berlangsung. Setelah selesai masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik, kini mereka tengah mengajukan permohonan terbebas jeratan hukuman pidana ke pengadilan.

Cek Rekapitulasi KPU RI di 31 Provinsi, Terkini Prabowo-Gibran Menang di 29 Provinsi

Hal itu dilakukan mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan para bacaleg untuk melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Salah satu syarat maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Baik DPR RI, DPD RI, maupun DPRD.

Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada ribuan orang bacaleg yang ternyata telah mengajukan surat bebas pidana itu.

Menko Polhukam: Situasi Usai Pemilu 2024 Masih Aman Terkendali

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata membenarkan hal itu. Ia menyebut, sudah ada ribuan bacaleg yang telah mengajukan permohonan surat bebas pidana.

"Terakhir sampai hari ini, jumlahnya 1.508 permohonan," kata Agung dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.

Rampung dan Disahkan KPU RI, Berikut Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 25 Provinsi di Indonesia

Agung menjelaskan, tata cara dan persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon sama. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, pengadilan tidak memberikan surat bebas pidana itu secara cuma-cuma. Melainkan, bakal dilakukan pelacakan terlebih dulu dengan sistem penelusuran perkara yang dimiliki.

Halaman Selanjutnya
img_title