Alasan Pemkot Surabaya Data Ulang Penerima Jaminan Kesehatan
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pendataan ulang warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Hal itu menyusul Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial RI Nomor 70 tahun 2023 yang menonaktifkan PBI-JK. Keputusan itu diambil karena sudah tidak lagi ditanggung APBN.
Di Kota Surabaya, ada 239.363 jiwa yang PBI-JK-nya dinonaktifkan oleh Kemensos RI, karena dinilai sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini bergerak cepat, melakukan pendataan ulang untuk memastikan berapa total warga miskin yang layak menerima manfaat BPI-JK ke depannya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, penerima manfaat PBI-JK itu sejatinya hanya untuk kategori warga miskin. Apabila secara data sudah tidak masuk kategori warga miskin, maka sudah harus diganti dan dilakukan pendataan ulang.
“Prosesnya nanti kami (pemkot) akan mengusulkan kembali warga yang miskin untuk menggantikan data warga yang dinonaktifkan itu. Karena ini banyak, masyarakat jadi panik, yang semula aktif sekarang menjadi tidak aktif,” kata Nanik, setelah konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Senin, 15 Mei 2023.
Terkait hal tersebut, Nanik mengimbau kepada masyarakat untuk tak perlu khawatir. Karena pemkot telah memberikan kemudahan bagi warga Surabaya ketika akan berobat. Bagi warga yang ber-KTP Surabaya, sudah bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Nanik menjelaskan, bagi warga yang ber-KTP Surabaya bisa datang langsung ke faskes yang telah tersedia. Baik itu di klinik maupun RS di Surabaya.
"Tetap bisa mengakses faskes-faskes yang ada di Surabaya. Tidak perlu khawatir pasti akan tetap dilayani,” tegas Nanik.