Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate
Sumber :
  • Viva.co.id

JatimMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung usai diperiksa pada Rabu hari ini, 17 Mei 2023. 

Survei KPK, Skor Integritas 2023 Pemkab Mojokerto Naik di Atas Nasional

Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI)," tulis mereka dalam rilis resminya dikutip dari VIVA.

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Peroleh Remisi 14 Bulan

Di tengah proses hukum, Kominfo mengklaim tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Johnny G Plate menjabat sebagai Menkominfo untuk periode 2019-2024 di bawah Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

Eks Kajari Bondowoso Terbukti Terima Suap, Divonis 7 Tahun Bui

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini salah satunya Johnny G Plate.

Menurutnya, penyidik mendalami perannya dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan cukup bukti untuk menjadikan Menkominfo sebagai tersangka. 

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi.

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul 

https://www.viva.co.id/digital/digilife/1601186-kominfo-buka-suara-usai-johnny-g-plate-jadi-tersangka?page=2