Periksa Belasan TKW Korban Pornografi, Penyidik Polda Jatim Terbang ke Hong Kong
- Dokumen Ditreskrimsus Polda Jatim
Jatim –Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur terbang ke Hong Kong untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dan pornografi yang dilakukan oleh tersangka M Farouk Fajar alias Kenny Hermansyah (42 tahun).
Tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tenaga kerja wanita (TKW) yang menjadi korban. Tim penyidik yang terbang ke Hong Kong ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman.
Mereka melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban di KJRI pada Jumat, 12 Mei 2023.
“Total saksi atau korban yang diperiksa sebelas orang,” kata Farman kepada VIVA, Rabu, 16 Mei 2023.
Dia menjelaskan, di Hong Kong pula penyidik berkoordinasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang kebetulan tengah melakukan kunjungan kerja di negeri gudangnya aktor dan aktris film kung fu tersebut.
“Kasus ini disidik dalam lima laporan polisi,” ujar Farman.
Diketahui, kasus ini diungkap polisi berdasarkan aduan salah satu korban yang bekerja di Hong Kong dan mulai berhubungan dengan tersangka sejak November 2022. Tersangka kemudian terbang ke Hong Kong pada Januari 2023 dengan alasan bisnis. Di Hong Kong, tersangka dan korban melakukan persetubuhan di Hotel Tsim Sha Tsui dan direkam tersangka.
Bermodal rekaman video tak senonoh itu, tersangka kemudian meminjam duit dengan total Rp120 juta ke korban. Jika tidak diberi tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video atau foto asusila tersebut. Total duit yang sudah diserahkan korban ke tersangka sebesar Rp120 juta dan tak pernah dikembalikan.
M Farouk Fajar alias Kenny kemudian ditangkap di rumah temannya di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 April 2023, lalu. Setelah dua alat bukti cukup dikantongi penyidik, Farouk atau Kenny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga sekarang.
Farman saat merilis kasus tersebut mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2015 silam. Ia memulai aksinya dengan berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan media sosial, di antaranya Tantan. Ada juga korban yang dikenalkan oleh teman tersangka.
Komunikasi pun terjalin antara tersangka dengan korban hingga kemudian menjalin hubungan asmara.Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pengacara atau pengusaha. Korban dijanjikan akan diberi pekerjaan di tempat tersangka, atau dijanjikan untuk dinikahi. Setelah menjalin hubungan asmara, tersangka kemudian terbang ke Hong Kong, tempat korban bekerja.
“Ada juga korban yang di Taiwan,” ucap Farman.
Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban kemudian melakukan persetubuhan dan diam-diam tersangka merekam adegan asusila tersebut. Nah, rekaman video atau foto asusila itu kemudian dijadikan senjata oleh tersangka untuk memeras korbannya.
“Bahkan ada korban yang sampai hamil dan anaknya sekarang berusia enam atau tujuh tahun,” kata Farman.