Mengapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup? Ini Kata Korlantas Polri

Ilustrasi Pemotor saat dijalan.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Kebijakan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sempat jadi bahan pembicaraan. Sejumlah pihak menilai bahwa masa berlaku 5 tahun merugikan masyarakat, baik dari segi materi maupun waktu.

Titik Balik Edukasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta di Tulungagung

Selama ini, SIM menjadi tanda bukti bahwa seseorang telah memiliki dokumen dan legalitas yang akurat untuk mengendai motor maupun mobil. Karenanya, dengan SIM itulah menjadi tolak ukur kemampuan seseorang dalam mengemudi kendaraan.

Prosedur perpanjangan SIM melibatkan pengisian formulir, pembayaran biaya administrasi, serta pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemegang kartu masih dalam kondisi kompeten untuk mengoperasikan kendaraan.

Jadwal Lengkap One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran

Namun ada yang berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidaklah cukup adil dan bermasalah. Keharusan memperpanjang SIM setiap lima tahun dianggap mengakibatkan kerugian bagi pemilik SIM, baik dari segi waktu maupun biaya.

Hal itu dikeluhkan oleh seorang warga bernama Arifin, yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi.

Kemantapan Jalan Nasional di Jatim 98,2 Persen untuk Mudik Lebaran 2024

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” ujarnya, dikutip dari VIVA, Sabtu, 20 Mei 2023.

Arifin juga mengeluhkan proses pembuatan SIM baru, apabila masa berlakunya sudah lewat dan belum diperpanjang. Menurutnya, hal itu berbeda dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

Halaman Selanjutnya
img_title