Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

JatimFerry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Miliki Suara Tertinggi di Deretan Selebriti, Ahmad Dhani Berpotensi Duduki Senayan

Aktor yang membintangi beberapa sinetron Indonesia ini sempat memberikan statmen sebelum dibawa mobil tahanan kembali ke Lapas Kelas II A Kediri. Ia mengambil hikmah kasus yang menyeret dirinya atas tuduhan KDRT ke isitrinya, Venna Melinda.

"Alhamdulillah mungkin ini cara Allah untuk memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Tetapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya disini, atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," ungkap Ferry Irawan, Selasa 23 Mei 2023.

Anak Perempuan di Lamongan Dipukuli Ayahnya Hingga Patah Hidung

Dengan memakai rompi tahanan, baju putih dan kopiah putih, ia mengaku sebenarnya fakta persidangan bahwa Venna mengakui dengan sendiri bahwa dirinya tidak pernah menganiaya.

"Saya tidak pernah membuat hidungnya patah ataupun tidak pernah membuat hidungnya retak," ujar kesaksiannya.

Suami yang Tega Mutilasi Istri hingga Jadi 10 Bagian Dikenal Sosok Tempramen

Pria kelahiran Bogor Februari 1977 ini juga menyampaikan, sebenarnya pernyataan tersebut telah disaksikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada tanggal 24 Februari 2023. Akan tetapi, Ferry mengaku harus mengikuti skenario yang menjanjikan ada kebebasan pada dirinya.

"Tetapi saya lebih memilih didalam, sampai saya bertahan untuk di persidangan hari ini. Saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan selama ini," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title