Dua Wanita Tipu Toko Ponsel Terbesar di Mojokerto dengan Modus Kredit Fiktif Ratusan Unit

Ilustrasi Penipuan
Sumber :
  • Ist

Jatim –Dua orang seles wanita diringkus tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota setelah menipu toko Topsell Mojokerto dengan modus kredit fiktif. Akibatnya, toko ponsel terbesar di Mojokerto ini mengalami kerugian mencapai Rp 886 juta.

Polisi Tangkap Pencuri Besi Pagar Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto

Dua wanita tersebut yakni IP (27) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto dan AC (29) warga Desa Sidoaharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Keduanya merupakan sales force dari perusahaan leasing Spektra Multi Financing Mojokerto.

Oleh Spektra Multi Financing IP ditugaskan melayani nasabah kredit di Toko Topsell Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto sejak tahun 2021. Sedangkan AC, bertugas di Toko Topsell Jalan Anggrek, Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2022.

Komplotan Spesialis Pencurian Truk dan Motor di Mojokerto Diringkus Polisi, 2 Masih Buronan

Berdasarkan Informasi yang digali Viva Jatim, Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Supervisi Keuangan Toko Topsell Mojokerto, Dian Dwiningsih mengatakan, kedua pelaku mulai melancarkan aksi sekitar bulan Juni 2022. Namun, saat itu dirinya tidak mengetahui jika kedua tersangka melalukan kredit fiktif.

Korupsi Anggaran DD Rp 231 Juta, Bekas Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan

Pada bulan Juli 2022, Dian menerima laporan tumpukan tagihan kredit 71 unit ponsel yang ditunjukkan terhadap Spektra Multi Finincing Mojokerto. Totalnya senilai Rp 372.744.000. Mengetahui hal itu, ia langsung mengkonfirmasi kepada Supervisor (SPV) Area Spektra Multi Financing Mojokerto, Vandri.

"Kita tidak mengejar IP, saya mengejar SPV Aeanya untuk menanyakan terkait tagihan. Oleh SPV Area dijawab akan koordinasi dengan IP," kata Dian kepada Vivajatim, Rabu, 24 Mei 2023.

Hingga Desember 2022, masih belum ada jawaban dari pihak perusahaan pembiayaan tersebut. Dian juga sempat menanyakan kembali kepada Vandri. Saat itu, Dian mendapatkan jawaban dari SPV Area Spektra Multi Finincing bahwa ada permainan dari tim sales force.

"Bulan Desember (2022) saya sempat  diajak pak Vandri ketemu. Dia bilang kalau baru ada permainan dari timnya," ujar Dian.

Pihak Spektra Multi Financing mengakui ada kesalahan dari timnya yakni kredit fiktif. Pada awal bulan Januari 2023 Pimpinan Topsell dan Spektra Multi Finincing Mojokerto melakukan pertemuan khusus membahas hal tersebut. IP dan AC berserta keluarganya juga turut hadir.

Dalam pertemuan itu, kedua pelaku mengaku jika telah melakukan kredit fiktif. Data yang dikantongi Topsell, ditemukan total keseluruhan ponsel sebanyak 202 unit selama rentan waktu bulan Juni 2022 sampai Januari 2023. "Total kerugian Rp 886.824.000. Merk ponselnya macam-macam, (harganya) diatas Rp 2 jutaan," ungkap Dian.

Saat pertemuan tersebut pihak Topsell memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk membayar ganti rugi. Karena, Dian menilai pihak Spektra Multi Financing Mojokerto seakan lepas tangan terhadap keselahan timnya.

"Kesempatan ganti rugi kita berikan  waktu 2 minggu," tandas Dian.

Dua minggu berselang, IP dan AC tak kunjungan membayar. Akhirnya pihak Topsell Mojokerto melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto pada 25 Januari 2023.

Dian mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka sama. Yakni memalsukan surat pengajuan pembelian atau Purchase Order (PO) Spektra Multi Finance. Dimana, surat pengajuan IP dan AC tidak masuk dalam sistem Spektra Multi Financing Mojokerto.

"Mereka buat surat PO palsu. Awalnya kan kita tidak tahu itu PO asli tidak kota tidak tahu. Tahunya setelah ada pertemuan dengan pimpinan spektra bulan Januari (2023). Baru tahu karena  ada aplikasi khusus mengetahui PO itu asli atau tidak," ungkap Dian.

Menurut dia, nomor surat PO yang kedua pelaku itu tidak sikron dengan data Spektra Multi Financing. Idealnya, ketika sales force mendapat kustomer, ia menginput data identitas di dalam surat PO Spektra Multi Financing Mojokerto.

Persetujuan kredit juga menjadi tanggung jawab dari Spektra Multi Financing. Apabil disetujui, PO tersebut dicetak dan diberikan kepada sales toko Topsell. Secara otomatis PO  terkoneksi dengan kasir sehingga keluar biaya admin dan mungkin ada uang muka.

Selanjutnya kasir mengkroscek dengan data di PO untuk kemudian cetak nota pembayaran dan dilanjutkan cek unit.

"Barang baru boleh diambil ketika bisa menunjukkan surat PO yang telah disetujui. (Pengkreditan) Sistemnya kan Spektra itu hutang ke Topsel. Harusnya tidak lama akan melunasi, H+2 atau H+3 biasanya," paparnya.

Kala itu, lanjut Dian, karyawan toko Topsell tidak menaruh curiga meski IP dan AC tidak membawa kustomer. Sebab, IP dan AC bisa beralasan melayani denga sistem COD. Yang terpenting mereka telah menyetorkan data identitas berserta foto kustomer.

Setelah ditelusuri, ternyata kustomer itu fiktif. Menurut Dian, dua tersangka ini menggunakan data dari kustomer lama yang seaka akan kembali order. Ada pula ditemukan dua orang yang senggaja disuruh tersangka berpura-pura beli dan datanya dipinjam.

"Yang disuruh itu dibayar, tapi tidak tahu berapa. Mereka disuruh berpura-pura beli ponsel lalu di foto," beber Dian.

Dikonfimasi terpisah, SPV Area Spektra Multi Financing Mojokerto Vandri mengatakan, jika dua tersangka bukan berstatus karyawan tetap Spektra Multi Finansing, malainkan karyawan freelance atau kemitraan. IP dan AC ini memang ditugaskan di Toko Topsel untuk mencari order.