Polisi Bongkar Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto

Polres Mojokerto saat mengumumkan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Polisi berhasil membongkar kasus pembuatan dan penjual uang palsu atau upal di Mojokerto. Dua pelaku berhasil diamankan. 

FIF Mojokerto Klarifikasi Heboh Motor Lunas Mau Ditarik DC: Unit Tidak Dibiayai Kami

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 21 Mei 2024 lalu. Mulanya, jajarannya melalukan penangkapan terhadap Lukman Khamidi (55) di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto sekitar pukul 00.30 WIB. 

“Dia (Lukman) mencetak uang pecahan 50 ribu yang diduga palsu dengan dibantu oleh seseorang yang dipanggil Gendut beralamat di Pandaan, Pasuruan. Keberadaannya (Gendut) masih kita dalami,” katanya saat konferensi pers, Jumat, 26 Juli 2024. 

Maling Bersarung Gondol 2 Karung Aksesoris HP di Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Nova, Lukman dihubungi oleh Murti Widodo warga Kecamatan Pagu, Kediri. Saat itu, Murti Widodo berniat  untuk menukarkan upal rusak yang dulu dibelinya. Mereka pun janjian bertemu di Jalan Raya Bypass, tepatnya di depan pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto. 

Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap Murti. 

Maling Gasak Brankas SMK di Mojokerto, Dana Operasional Sekolah Ratusan Juta Raib

“Sekitar jam 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MW di Jalan Bypass Mojokerto depan pasar Brangkal,” ujarnya. 

Saat ini, Lukman dan Murti ditahan di Polres Mojokerto. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. 

Halaman Selanjutnya
img_title