Sidang Mas Bechi! Satu Saksi Korban Bantah Adanya Tindak Asusila
- IST/Doc. Viva Jatim
Jatim – Sidang perkara asusila dengan tedakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda menghadirkan para saksi, Kamis, 29 September 2022.
Dalam sidang kali ini, tiga orang saksi kembali dihadirkan oleh pengacara terdakwa – salah satu saksi, namanya pernah disebut dalam dakwaan sebagai salah satu saksi korban.
Ketua Tim Pengacara Terdakwa, Gede Pasek Suardika (GPS) menjelaskan, kali ini pihaknya memang menghadirkan tiga saksi fakta, yakni satu mantan santri, satu pengajar, dan satu saksi merupakan saksi yang namanya pernah disebut sebagai korban dugaan asusila MSAT.
"Satu saksi adalah orang yang juga ikut dikeluarkan (pondok) dari 13 nama di 2018. Tapi dia tidak ada kaitan dengan korban, murni karena tidak menaati peraturan di sekolah, seperti sering bolos dan tidak aktif di kegiatan sosial, lalu diberi sanksi,” teranga GPS.
“Dia sudah minta maaf dan rajin sekolah, tapi diberi sanksi 6 bulan dan dipulihkan kembali. Jadi dia tidak ada kaitannya, laporan dari polisi itu tidak nyambung, laporannya 2019 bulan oktober, visumnya baru November," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Sodorkan Bukti Rekam Medik, Pengacara Mas Bechi: Janggal!
Saksi kedua, lanjut GPS, merupakan seorang pengajar di pondok. Ia menjelaskan, bahwa MSAT tidak pernah mengajar MQ sejak 2013. Lalu pelajarannya diambil alih oleh saksi sampai sekarang. Faktanya semua saksi mengakui tidak pernah diajar oleh MSAT.
"MSAT fokus pada mengembangkan usaha, musik, dan lain lain. MSAT hanya mengajar 2 kali itu pun di tahun 2012. Beliau jabatannya sebagai wakil rektor atau koordinator di 2012. Lalu 2 tahun lalu diganti. Secara kegiatan beliau tidak begitu aktif, tapi nama beliau digunakan sebagai daya tarik," tandasnya.
Saksi terakhir, adalah salah satu yang namanya pernah disebut sebagai salah satu korban, juga oleh salah satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Saksi ini pun, katanya, dinarasikan sebagai korban perbuatan asusila MSAT, bersamaan dengan satu korban lainnya. "Satu saksi dari JPU yang mengaku korban dan membuat cerita yang cukup serem tentang asusila," kata GPS.
Cerita dari korban itu pun, lalu dibantah oleh saksi yang hadir dalam persidangan kali ini. Dan masih menurut GPS, saksi ini pernah disebut namanya oleh saksi JPU jika ia juga turut menjadi korban dalam dugaan asusila MSAT.
Baca juga: Sidang Viral Blast! Saksi Perbankan Tak Tahu Adanya Transaksi Trading
"(Keterangan) itu dibantah sendiri oleh saksi, tidak ada (tindakan asusila itu). Namanya hanya dicatut saja. Dalam sidang tadi ia justru menghadirkan bukti, adanya chat (chattingan) mesra korban. Ini tadi dihadirkan sebagai bukti chat, seolah 'dia yang kangen kok ngaku diperkosa'," katanya.
Perkara Membingungkan
Terkait dengan hal itu, ia pun mengaku mulai bingung dengan perkara yang ditanganinya ini. Sebab, selain banyak fakta yang tidak mendukung dakwaan, juga soal ketidakhadiran saksi kunci yang dianggap makin mengaburkan fakta persidangan.
"Makanya ini kita bingung, ini sebenarnya kasus apa. Sebenarnya, kalau ada saksi kunci yang tidak hadir (meski) sebelumnya bisa hadir, ya gimana. (Kalau hadir) kan itu tambah bagus, akan ketemu master mind dari skenarionya apa.”
Baca juga: Ngerinya Kecelakaan yang Tewaskan 1 Polisi di Magetan, Mesin Terlempar
“Selain anak tunggal dan pewaris, ini tentang apa, sayangnya ini terlindungi, akhirnya kami menemukan pasal untuk menghadirkan pada sidang, akhirnya dengan surat itu, tapi ya sudah, rekayasa akan terus berlanjut," tandasnya.
Sementara JPU, Tengku Firdaus menyatakan, keterangan (saksi) santri ini tidak bersesuaian dengan saksi sebelumnya. Untuk itu, pihaknya tidak banyak memberikan komentar.
"Ya mereka (saksi) menjelaskan terkait pemecatan 13 santri. Ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti yang kita ajukan," ucapnya.