Terkait Pelaku Poliandri Layani Kedua Suaminya Bergantian Tiap Malam, Begini Respon MUI

Bu Siti, Pelaku Poliandri yang punya 2 suami
Sumber :
  • Viva

Cholil menjelaskan bahwa poliandri membuat pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah. Poliandri juga haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24.  

Perahu Getek di Mojokerto Terbalik, 1 Penumpang Tewas Tenggelam

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.  

Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).

200 Calon Jemaah Haji Situbondo Gagal Berangkat

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Pelaku Poliandri Bu Siti Gantian Layani Dua Suami, Ketua MUI Buka Suarahttps://www.viva.co.id/trending/1606318-pelaku-poliandri-bu-siti-gantian-layani-dua-suami-ketua-mui-buka-suara?page=1