Petugas ATM Bank Jatim Tilap Uang 2,9 M, Buat Main Binomo hingga Beli Mobil

Petugas Pengisian Uang ATM Bank Jatim tilap uang Rp2,9 M
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Seorang Petugas Pengisian Uang Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim diduga menilap uang negara Rp2,9 Miliar. Diketahui uang tersebut digunakan untuk bermain Binomo, membeli mobil Camry dan hiburan malam. 

Kejari Surabaya Terapkan RJ Terhadap 6 Perkara, Termasuk Kasus Zangrandi Tiruan

Penyidik Seksi Tindak Pidana Kasus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kemudian menyerahkan pelaku berinisial OS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab yang bersangkutan telah merugikan negara sebesar Rp. 2.939.250.000. 

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan bahwa tindakan korupsi itu telah dilakukan OS sejak bulan September 2020 hingga Desember 2021. Dengan sengaja, tersangka menilap uang tunai yang seharusnya dimasukan keseluruhan ke dalam 7 mesin ATM Bank Jatim. 

Disaksikan Pj Gubernur Jatim, Direktur Bank Jatim Tandatangani MoU Penjajakan Kerja Sama KUB

"Uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya," kata Kepala Kejari Surabaya dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Selasa, 6 Juni 2023. 

Joko menambahkan, bahwa tersangka tidak melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM. Melainkan langsung membuat Berita Acara Opname seolah-oleh uang fisik tersebut telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. 

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

"Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," tambahnya.

Uang yang telah diambil oleh tersangka OS, menurut Joko, dipakai untuk kepentingan pribadi. Seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagian untuk uang muka pembelian mobil Camry.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim.