Eks Petinggi Kampus STIT Raden Wijaya Mojokerto Dituntut Penjara 3 Tahun
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Ia juga menepis tudahan yang menyatakan kliennya menggelapkan sertifikat tanah kampus STIT Raden Wijaya yang terletak di Jalan Pekayon, Kota Mojokerto. Ia mengklaim, jika selama ini sertifikat tersebut tersimpan di dalam kampus.
"Semua sertifikat itu disimpan di dalam kampus dan semua orang tahu. Akan tetapi mereka yang mengajukan perkara ini mereka tidak pernah meminta dan mempertanyakan itu kepada yang dipasrahi untuk menyimpan, " ujar Jainul.
Selain itu, ia mengklaim selama terjadi polemik di kampus pada tahun 2020 hingga STIT Raden Wijaya Mojokerto diakuisisi PCNU Kota Mojokerto, tidak pernah ada langkah mediasi.
"Tidak pernah ada mediasi. Seharusnya Pemerintah Kota memediasi karena ditakutkan civitas akademika yang menjadi korban," tandas Jainul.
Dikonfirmasi terpisah, Pembantu Ketua 1 STIT Raden Wijaya Mojokerto Tamyizul Ibad menyebut, pihak sudah pernah meminta seritifikat tanah kepada terdakwa Hariris, baik secara lisan maupun surat resmi.
"Pernah kita minta secara lisan dan bahkan kita layangkan somsasi dua kali. Tapi tidak diindahkan sampai dia menjadi tersangka," tandasnya.
Kemudian, ia juga membantah pernyataan penasihat hukum Hariris, Jainul Arifin yang mengatakan tidak pernah melalukan upaya mediasi.