Eks Petinggi Kampus STIT Raden Wijaya Mojokerto Dituntut Penjara 3 Tahun
Senin, 12 Juni 2023 - 22:02 WIB
Sumber :
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Koopertais sudah dua kali turun untuk memediasi tahun 2020 dan 2021. Pak Hariris hadir saat itu," pungkas Ibad.
Sebagaimana diketahui, Hariris dilaporkan ke polisi oleh Achmad Wahid Hasjim dengan tuduhan penggelapan dan penguasaan aset kampus STIT sejak tahun 2016. Dosen sekaligus guru asal Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, itu tetap menguasai sertifikat dan mendirikan yayasan dalam yayasan meskipun jabatannya sudah habis.
Dari laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan Hariris sebagai tersangka penggelapan dan pemalsuan akta tanah kampus pada 9 Februari lalu. Yakni akta tanah atas nama Badrus seluas 967 meter persegi dan Saifudin Anafabi seluas 884 meter persegi.